Subang, Demokratis
Pemkab Subang menunaikan janjinya membayar utang ke pihak ketiga sebelum bulan Februari 2020.
Komitmen itu dibuktikan Pemkab dengan melakukan pembayaran terhadap pengusaha atas pekerjaan proyek pada 2019 lalu itu pada 31 Januari 2020. Pembayaran dilakukan di tiga titik, Kantor Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), Pajak Pratama dan Bank BJB.
Untuk memastikan proses pembayaran, Sekda Subang Aminudin melakukan pengawasan di Kantor BKAD Subang. Sekda didampingi Kepala BKAD H Syawal dan Asda III Memet Hikmat.
Hingga pukul 17.00 WIB, BKAD sudah memproses 571 Surat Perintah Pembayaran (SPM) dari 11 dinas dan 53 SPM di antaranya sudah diproses bayar dari kas daerah.
“Dari pagi kita pantau, khususnya SPM dari 11 dinas kami minta disegerakan. Saya akan ngalembur di sini, untuk memastikan proses pembayaran,” kata Sekda H Aminudin.
Berbeda dengan hari biasanya, khusus hari ini pelayanan di BKAD sampai pukul 00.00 WIB. Padahal di hari biasa mereka sudah pulang sore hari sesuai jam kantor.
“Ini sudah komitmen kami untuk menuntaskan masalah ini. Dan sesuai janji Bupati Ruhimat harus dibayar hari ini,” imbuhnya.
Kepala BKAD Subang HÂ Syawal mengatakan, Pemkab menyiapkan sebesar Rp 44 miliar. Dana untuk pembayaran pengusaha tersebut sudah disiapkan sejak 28 Januari kemarin. (Abh)