Jumat, November 22, 2024
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Komisi III DPRD Kota Sukabumi Gelar Hearing Dengan Forum Guru Bersertifikasi Terkait Pengaduan Pemotongan Tunjangan Kinerja

Sukabumi, Demokratis

Komisi III DPRD Kota Sukabumi menggelar hearing dengan Forum Guru Bersertifikasi di lingkungan Pemerintah Kota Sukabumi terkait pengaduan pemotongan tunjangan kinerja (tukin) guru yang sudah bersertifikasi selama dua bulan terakhir di gedung DPRD Kota Sukabumi,  Jl. Ir. H. Djuanda No. 6, Cikole Kota Sukabumi, Rabu (29/3/2023).

Hearing tersebut dihadiri dan dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD kota Suiabumi H. Wawan Juanda, Ketua Komisi III DPRD Kota Sukabumi Gagan Rachman Suparman, dan Kadisdikbud Kota Sukabumi, Mohammad Hasan Asari.

Ketua Komisi III DPRD Gagan Rachman menjelaskan dalam kegiatan ini, pihaknya menangapi, keluhan, permasalahan dan pengaduan para guru yang tergabung dalam Forum Guru Bersertifikasi di lingkungan Pemerintah Kota Sukabumi terkait pemotongan 72 persen tunjangan kinerja (tukin) selama dua bulan terakhir.

Ketua Komisi III DPRD Gagan juga mengaku bahwa apa yang disampaikan tentang keluhan dan permasalahan para guru tersebut pihaknya justru tidak mengetahui.

Meski demikian, lanjut Ketua Komisi III DPRD Kota Sukabumi, pihaknya akan melakukan langkah-langkah untuk mencarikan solusi bagi para guru-guru bersertifikasi tersebut. Dan juga untuk melakukan advokasi berkaitan dengan keluh kesah terkait hal yang dikeluhkan kepada TAPD atau Tim Anggaran Pemerintah Daerah.

“Apakah ini bisa diubah? Saya pikir perlu kejelasan dulu dari TAPD dasar-dasar apa yang akan disampaiakan oleh TAPD terkait dengan pemotongan tersebut. Ini harus beralasan dari sisi keadilan yang bisa diterima oleh guru-guru ASN yang sudah bersertifikasi,” jelasnya.

Gagan mengetuk hati nurani Wali Kota selaku pemegang yang merekomendasikan Perwal ini dibuat, tentunya direkomendasikan untuk dilaksanakan agar supaya ada senantiasa perubahan yang tidak terlalu menyakitkan.

“Jangan mengambil hak-hak yang sudah diberikan dan tentunya melalui Perwal atau Peraturan Walikota yang sudah dibuat pada saat 2019 sehingga ini harus dirubah sedemikian rupa dengan penurunan yang sangat menyakitkan,” lanjutnya.

Ketua Komisi III mengatakan pihaknya menyambut baik khusus warga Kota Sukabumi yang ingin mengadukan segala problematika yang ada di masyarakat untuk menyampaiakan segala aspirasinya. “Seperti halnya masalah yang tengah dialami oleh guru bersertifikasi,” tandasnya. (Iwan)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Latest Articles