Jakarta, Demokratis
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan eks pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo, Senin (3/4/2023). Ia diduga menerima gratifikasi dari hingga 90.000 dolar Amerika Serikat dari beberapa wajib pajak melalui perusahaannya, PT Artha Mega Ekadhana (AME).
“Sebagai bukti awal tim penyidik menemukan adanya aliran uang gratifikasi yang diterima RAT sejumlah 90.000 dolar Amerika melalui PT AME,” kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers yang di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (3/4/2023).
Firli menerangkan Rafael diduga menerima uang sejak 2011 saat menjabat sebagai Kepala Bidang Pemeriksaan, Penyidikan, dan Penagihan Pajak pada Kantor Wilayah Ditjen Pajak Jawa Timur 1. Diduga dia memanfaatkan PT AME yang bergerak di bidang jasa konsultasi pajak.
“Setiap kali wajib pajak mengalami kendala dan permasalahan dalam proses penyelesaian pajaknya, RAT diduga aktif merekomendasikan PT AME,” tegasnya.
Jumlah gratifikasi yang diterima Rafael masih bisa bertambah karena penyidik masih terus melakukan pendalaman, kata Ali. Mengingat, perusahaan itu sudah menangani banyak klien yang mengalami kesulitan pelaporan pembukuan perpajakan.
Atas perbuatannya, Rafael disangka melanggar Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebelumnya, KPK telah menahan Rafael Alun di Rutan KPK pada gedung Merah Putih. Dia ditahan setelah menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka pada Senin, 3 April.
Rafael akan ditahan selama 20 hari perdana hingga 22 April. Penahanan ini bisa diperpanjang sesuai kebutuhan penyidik. (Dasuki)