Sukabumi, Demokratis
Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Persatuan Wartawan Republik Republik Indonesia (PWRI) Kabupaten Sukabumi melakukan audiensi dengan Dinas Pariwisata Kabupaten Sukabumi, Provinsi Jawa Barat, di Gedung Aula Dinas Pariwisata, Senin (3/4/2023).
Audensi diterima langsung oleh Kepala Dinas bersama jajaran Dinas Pariwisata Kabupaten Sukabumi. Sementara dari lembaga PWRI Kabupaten Sukabumi dihadiri langsung oleh Ketua Lutpi Yahya, Dewan Pembina Rizal Pane, Dewan Penasehat Dasep dan sejumlah anggotanya.
Dewan Pembina PWRI Kabupaten Sukabumi Rizal Pane menjelaskan, maksud dan tujuan dari kegiatan audensi ini yakni untuk mengonfirmasi terkait hal temuan LHBP tahun 2021 serta beberapa permasalahan kegiatan dinas yang lainnya.
Adapun benerapa hal temuan LHBP di 2021 tersebut, yakni kekurangan volume pekerjaan sebesar Rp493.420.856,35.
Pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi sebesar Rp281.215.000 atas tiga paket pekerjaan, terdiri dari pengadaan, pemeliharaan rehabilitasi sarana dan prasarana dalam pengelolaan destinasi pariwisata di Kabuapaten Sukabumi.
Type Karang Hawu yang berlokasi di Desa Cisolok, Kecamatan Cisolok Kabupaten Sukabuni (PEN 2021) sebesar Rp169.168.587.56 yang dilaksanakan oleh CV. GMP selanjutnya pengadaan, pemeliharaan, rehabilitasi sarana dan prasarana.
Type 2 Curug Sodong Desa Ciwaru Kecamatan Ciemas, Kabupaten Sukabumi (PEN 2021) sebesar Rp180.806.79 yang dilaksanakan CV. BUPK di pengadaan, pemeliharaan, rehabilitasi sarana dan prasarana dalam pengelolaan destinasi Pariwisata Kabupaten Sukabumi.
Pariwisata Type 2 Geyser Cisolok Desa Wangunsari Kecamatan Cisolok Kabupaten Sukabumi (PEN 2021) sebesar Rp143.446.000.00 yang dilaksanakan oleh CV. KPS.
Audiensi yang berlangusung dengan tertib, aman dan lancar walaupun ada sedikit memanas dalam acara kegitan tersebut dikarenakan adanya sedikit perdebaan, pertanyaan pertama dilontarkan oleh Ketua DPC PWRI Kabupaten Sukabumi terkait yang berhubungan LHBP 2021.
“Apakah tugas dan tanggung jawab dari mulai KPA, PPK, PPTK, dan satuan kerja lainnya sudah berjalan sesuai dengan tupoksi dan kewajibannya, kalau sudah berjalan secara optimal sesuai dengan tugas dan tanggung jawabnya, kenapa bisa terjadi munculnya permasalahan,” tanyanya.
Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Sukabumi Sigit menyampaikan, di tahun 2021 dirinya belum menduduki di Dinas Pariwisata. Sementara adapun hal terkait munculnya LHBP 2021 dirinya akan berusaha untuk melakukan langkah-langkah pengembalian keuangan tersebut (TGR) ke Pemerintah.
“Selanjutnya saya akan berupaya untuk dapat bekerja secara optimal sekalipun saya tidak menjamin untuk tahun berikutnya tidak ada TGR. Karena hal terkait permasalahan 2 kegiatan dinas kompleks dengan segala permasalahan,” jelasnya sambil memperlihatkan bukti pengembalian dana tersebut ke negara.
Di tempat terpisah, Ketua DPC PWRI Kabupaten Sukabumi Lutpi Yahya menjelaskan maksud serta tujuan dilakukan audiensi ini sebagaimana tugas dan fungsi serta menjalankan pogram kerja PWRI yang ada di wilayah Kabupaten Sukabumi.
“Di mana wujud kerja nyata dari kepedulian kami bagimana kita bisa menempatkan posisi sebagai lembaga pengawasan, memberikan masukan, saran maupun mengkritisi demi untuk membangun Kabupaten Sukabumi sebagaimana mestinya sesuai visi dan misi Bupati Sukabumi agar ke depannya mereka bisa bekerja lebih baik dan profesional,” katanya.
Selanjutnya dari hasil yang didapatkan dalam audiensi ini, DPC PWRI akan menerbitkan lapdu ke Polda Jabar karena diduga ada perbuatan melawan hukum sesuai dengan UUD Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.
“UUD Nomor 49 Tahun 2009 tentang Kearsipan, Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/ PMK.05/2012 tentang Tata Cara Pembayaran Dalam Rangka Pelaksana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara,” tandasnya. (Iwan)