Indramayu, Demokratis
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Indramayu, Jawa Barat, mengundang audiensi Bupati dan jajaran pengelola Bank Perkreditan Rakyat Karya Remaja (BPR-KR) pada Selasa (11/4/2023). Demikian bagian isi surat undangan Dewan yang bernomor 005/515.a/DPRD, tertanggal 6 April 2023.
Selain Bupati sebagai Kuasa Pemilik Modal (KPM), diundang pula Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Cirebon, serta Ketua Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Debitur Bermasalah dan Penyelamatan Aset (PDBPA) BPR-KR. Kemudian Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Utama BPR-KR, dan Forum nasabah BPR-KR.
Pada surat Dewan itu, juga dijelaskan bahwa menindak lanjuti surat nasabah BPR-KR perihal permohonan audensi. Maka kami mengundang saudara saudari, untuk hadir pada agenda penerimaan audensi dengan ketentuan waktu, pada hari Selasa, 11 April 2023, pukul 10:00 WIB. Tempat ruang rapat DPRD Kabupaten Indramayu.
Demikian agar hadir tepat waktu, atas perhatiannya diucapkan terima kasih. Ditanda tangani Pimpinan DPRD Kabupaten Indramayu, selaku Ketua H. Syaefudin SH, dengan tembusan kepada Gubernur Jawa Barat dan Ketua Dewan Komisioner OJK. (S Tarigan)