Indramayu, Demokratis
Direktur Pusat Kajian Strategis Pembangunan Daerah (PKSPD) Indramayu, Jawa Barat, Ous’j Dialambaqa, geram dengan hasil audensi Dewan, Bupati dan jajaran yang terkait dengan gugurnya Kembang Ganyong di taman Bank Perkreditan Rakyat Karya Remaja (BPR-KR) Indramayu, pada Selasa (11/4/2023) lalu.
Ironisnya, peristiwa gugurnya kembang ganyong itu, cuma menyisakan sedikit buah ganyongnya, sehingga menjadi polemik berlarut bagi nasabah penabung yang hingga saat ini publik melihat belum ada tanda-tanda berkesudahan. Padahal dua tersangkanya, seorang Dirut dan satu Kreditur sudah bersetatus tahanan di Kejati Jabar.
Para nasabah atau penabung pun telah berulang pula melakukan unjuk rasa dan pemblokiran gedung BPK-KR, namun pokok perkaranya belum juga berujung tuntas. Sehingga bentuk kegeraman PKSPD terkait perkaranya, ingin memberikan bantuan dan solusi kepada Dewan yang disampaikan melalui catatan terbuka, berdasarkan dari hasil kehadirannya pada forum audensi tersebut pada Selasa (11/4/2023) yang kemudian dianggapnya sebagai forum audensi tersebut adalah forum gagal faham. Adapun kegeraman dan solusi dari PKSPD yang disampaikan adalah sebagai berikut:
Pimpinan Dewan yang terhormat, saya PKSPD siap membantu Dewan, jika Dewan serius dan sungguh-sungguh mau bersikap tegas dan bertindak sesuai dengan peran dan fungsi Dewan secara konstitusional.
Awalnya saya memulai sebagai berikut: Itu alasan dungu dr Arsad Latif Irjen Kemendagri. Permen itu untuk penyertaan modal investasi, bukan untuk penyertaan modal Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Penyertaan modal uinvestasi itu di luar BUMD, seperti ke Bank Jawa Barat (Bjb), BPR di kabupaten lain dan seterusnya.
BUMD menggunakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD, bukan pakai Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 52 Tahun 2012 tentang Pedoman Penyertaan Modal Investasi. Apalagi alasan tidak boleh menggunakan hutang BPR-KR dari Bumi Wiralodra Indramayu (BWI) yang masih cash in bank 37 miliar untuk penyelesaian nasabah. Sebab 37 miliar itu adalah dana Public Interest (PI) dan itu tidak boleh digunakan.
Itu juga akal-akalan yang dungu betul. Tapi itu alasan, itu kan disampaikan kepada Ali Wardana dan Ketua Dewan. Ali Wardana memang tidak mengerti sama sekali soal Permendagri tersebut dan soal PI, ketika saya tanya di forum Dewan.
Setelah saya kasih penjelasan panjang lebar soal kedungan dr. Arsad Latif Inspektur Jendral (Irjen) Kemendagri yang membabi buta membela Bupati, Ali Wardana tersentak. Seharusnya saya bilang, dr. Arsad Latif datang atau hadir ke Dewan, biar kedunguannya saya tunjukan soal itu. Wong Otoritas Jasa Keungan (OJK) saja sependapat dengan saya dan Dewan tidak membantah.
PP itu hirarkinya lebih tinggi dari Permen. Itu hal pokok yang mesti kita pegang. Salah alamat itu, karena kedunguannya. Sayang dia tidak mau datang di Dewan. Itu soalnya. Jadi, dungu betul Irjen itu hanya sekedar untuk membela Bupati lantas jadi abu nawasan, pas yang dikasih dalil itu, tidak ngerti dan baru tahu pula.
Di neraca BWI, BPR KR dan PDAM itu tidak ada yang namanya akun atau rekening PI. Ya repot jadinya, seolah-olah pembangkangan Bupati dibenarkan regulasi, lantas kata Ketua Dewan dan Ali W Bupati bilang, jangan sampai dirinya salah langkah dan dipenjara. Itu dungu betul Bupati dengan Irjennya.
Tapi apa boleh buat, faktanya seperti itu. Dewan, OJK tidak ada harganya dan tidak berguna di mata Bupati sang anak jendral. Maka satu satunya jalan, bentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk menghasilkan rekomendasi terhadap Aparat Penegak Hukum (APH), bahwa pembangkangan tersebut memenuhi unsur pidana, selain mengkelirkan soal nasabah yang saya berikan masukan 3 opsi tersebut.
Pansus juga harus melahirkan hak angket menuju pemakzulan.
Selamat berpansus, semoga bisa berjalan sesuai nawaitunya. Demikian kritik kegeraman, solusi dan saran terbuka PKSPD kepada DPRD Indramayu. (S Tarigan)