Kamis, November 7, 2024

Korban Dugaan Malpraktek di Indramayu Tewas Dengan Mulut Berbusa

Indramayu, Demokratis

SLH yang berprofesi sebagai mantri kesehatan dan diduga ijin prakteknya ilegal, telah mengakibatkan  seorang warga Desa Gabuskulon, Kecamatan Gabuswetan, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, bernama Kartono (51) tewas, Sabtu (8/4/2023).

Menurut pengakuan adik korban berinisial KS kepada awak media, kejadian berawal saat kakaknya merasakan sakit di dada kirinya. Akhirnya si kakak menghubungi SLH selaku manteri dan kesehatannya sempat diperiksa oleh manteri tersebut.

“Saya menanyakan apa penyakit yang diderita kakak saya, jantung atau sakit apa, mengingat di dada kirinya sakit, dan kata mantri SLH bukan sakit itu, tapi penyakit tipes. Bahkan untuk tensi darahnya yang tinggi 180 lebih, juga diperiksa lidahnya, ternyata betul memang tipes. Dia bilang begitu,” kata KS.

Akhirnya, lanjut KS, SLH mengarahkan agar dilakukan infus dan menyuruh berbaring serta disuntik melalui selang cairan infus terus berulang-ulang selama lima kali.

“Dan betapa kagetnya sebab pada proses tersebut korban merasakan sangat sakit, dan sempat mengatakan ke mantri tersebut, aduuuh sakiit banget. Setelah itu korban langsung kejang kejang, tidak lama kemudian korban Kartono meninggal dengan mulut berbusa,” terang adik korban.

Menurut KS, dirinya juga sempat mempertanyakan kepada mantri apa yang terjadi, namun SLH mengatakan hal tersebut sudah bisa dan menyuruh menunggu 10 menit.

“Tapi saya marah, saya minta diobatin sama mantri agar sembuh, ini kok kenapa bisa jadi begitu. Malah kakak saya meninggal dan si mantri hanya bilang ‘maaf ini kesalahan saya’. Cuma itu yang dia bilang, selepas itu dia pulang tanpa ada rasa panik, dan tanggung jawab sedikit pun,” sesal KS.

Pada hari yang sama awak media menghubungi mantri SLH via WhatsApp-nya, dirinya mengatakan tidak dapat bertemu dengan wartawan karena mobilnya mogok dan sedang menunggu mobil derek.

“Dan terkait korban Kartono, saya sudah serahkan persoalan ini ke Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) Cabang Kabupaten Indramayu,” jawab SLH.

Sementara itu, Ketua PPNI Cabang Indramayu H. Saleh saat ditemui di kantornya mengatakan, pihaknya sudah mengetahui persoalan tersebut dan baru saja memanggil oknum mantri SLH.

“Saya tak bisa berkata bohong mengingat ini bulan puasa, harus bicara jujur apa adanya,” kata H. Saleh.

Saat disinggung terkait legalitas praktek yang dilakukan mantri SLH, H. Saleh mengakui jika SLH tidak memiliki ijin dan bukan juga bagian dari PPNI.

“Dari Surat Ijin Praktek Perawat (SIPP) tidak ada, Surat Tanda Registerasi (STR) juga tak punya, serta Nomor Induk Registerasi Anggota (NIRA) tidak pernah diperpanjang. Jadi menurut saya dia tidak masuk  kapasitas untuk jadi anggota PPNI atau disebut perawat ilegal,” jelasnya.

“Dan saya tidak mau terlibat di dalamnya karena dia bukan anggota saya karena syarat mutlak jadi perawat itu harus memenuhi standar kualitas yang diterapkan oleh PPNI,” tandas H. Saleh.

Keluarga korban berharap kepada Aparat Penegak Hukum (APH) dan Dinas Kesehatan atau Kementerian Kesehatan harus segera bertindak tegas terkait peristiwa dugaan malperaktek yang dilakukan oleh menteri SLH tersebut.

Pasalnya jika malpraktek seperti di atas bisa bebas beroperasi tanpa pengawasan dari pihak berwenang, maka korban serupa akan terus berjatuhan. Sebab dari praktek ilegal yang dilakukan oleh oknum mantri SLH sudah diketahui lama oleh warga, namun fungsi pengawasan dari dinas terkait dipertanyakan publik. Hingga menyebabkan matinya seorang pasien akibat adanya kelalaian dalam proses praktek menjadi malpraktek, yang dapat dikenakan Pasal 359 KUHP atas delik kelalaian. (S Tarigan)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Latest Articles