Jakarta, Demokratis
Polda Metro Jaya sudah menerima 6 laporan polisi (LP) mengenai kisruh di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Salah satunya terkait dugaan penyalahgunaan wewenang buntut pencopotan Brigjen Endar Priantoro sebagai Direktur Penyelidikan.
“Total ada 6 laporan, ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan, Jumat (14/4/2023).
Namun, Trunoyudo tak merinci soal keenam pelaporan tersebut. Hanya disampaikan bila Polda Metro Jaya akan menelaah berkas pelaporan itu.
“Laporan tersebut akan ditelaah lebih lanjut oleh Polda Metro Jaya dan mempelajari peristiwa yang di laporkan serta kaitan pelapornya dengan peristiwa tersebut,” kata Trunoyudo.
Dari enam laporan itu, kemungkinan beberapa di antaranya yakni pelaporan yang dibuat oleh Brigjen Endar Priantoro melalui kuasa hukumnya.
Ia melaporkan Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPK Cahya H Harefa serta dan Kepala Biro KPK Zuraida Retno Pamungkas ke Polda Metro Jaya. Pelaporan itu teregister dengan nomor LP/B/1959/IV/2023/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 11 April.
Kemudian, pelaporan yang dibuat Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) soal dugaan pembocoran dokumen hasil penyelidikan dugaan korupsi tunjangan kinerja Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Pelaporan itu dilakukan melalui hotline pada 7 April.
Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto sempat merespon soal adanya laporan itu juga menyebut bakal menelaahnya terlebih dulu.
Bila nantinya pelaporan itu dianggap layak untuk diusut, tentunya tim penyelidik sesegera mungkin akan melakukan langkah penyelidikan. Jika sebalik maka, tak akan diteruskan.
“Kita sebagai penyidik aparat penegak hukum tentunya akan menelaah dulu, kalau layak diselidiki, kita selidiki ya untuk seterusnya,” kata Karyoto. (Dasuki)