Indramayu, Demokratis
Pasca percerainnya dengan Novi Yanti Binti Dariman, Didi Suhendi alias Pendi dituding melakukan penyerobotan harta gono gini dalam bentuk rumah dan lahannya. Pernikahan keduanya berdasarkan akta nikah dari Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Cantigi Kabupaten Indramayu Jawa Barat itu, bertanggal 21 Januari 2011 Nomor 13/13/I/2011.
Melalui surat, pada Jumat (14/4), Didi memohon bantuan Kepada Perlindungan Konsumen Kesejahteraan Rakyat (PAKKAR) Indramayu, untuk memperjuangkan hak-haknya sesuai aturan hukum yang berlaku. Dan surat tersebut bertanggal 10 April 2023.
Kronologi persoalannya, diuraikan Didi terkait dengan satu unit bangunan rumah yang berada di Blok Pancer Pindang RT 006/RW 003 Desa Cangkring, Kecamatan Cantigi. Dijelaskan bahwa saat pembangunan rumah tersebut, adalah biaya sepenuhnya miliknya, dari hasil kerjanya sebagai TKI di Negara Taiwan, dan tanpa melibatkan biaya dari orang lain.
Dijelaskan Didi Suhendi lagi, bahwa pada saat membangun rumah tersebut dirinya masih berstatus suami istri dengan Novi Yanti. Kemudian, atas arahan Dariman selaku orang tua Novi Yanti, terjadi proses perceraian, setelah ada putusan perceraian dari Kantor Pengadilan Agama Indramayu. Dengan nomor 6968/AC/2021/PA.IM tanggal 22 November 2023.
Selanjutnya dikisahkan, bahwa sekian tahun rumah tangganya hidup rukun, istrinya berencana kerja ke Negara Saudi Arabia dan rencana terdebut diizinkannya, dan pada tahun 2019 selesailah kontrak kerja istrinya itu dari Saudi Arabia kemudian pulang ke pangkuannya.
Setelah ke pulangan istrinya itu, kembali istrinya berencana untuk bekerja ke Negara Taiwan. Akan tetapi saat itu Didi tidak mengizinkan, namun pihak mertuanya yang bernama Dariman, berupaya memaksa supaya Didi memberikan izin, alhasil Didi memberikan ijin istrinya untuk bekerja di Taiwan.
Sekian bulan kemudian setelah istrinya pergi ke luar negeri, Didi pun mendapatkan tawaran bekerja juga ke Taiwan sebagai buruh pabrik. Mengingat istrinya juga ada di Taiwan maka dia langsung mengambil peluang kerja tersebut. Dalam perjalanan kisah pasutri ini, berencana hasil kerjanya nanti untuk membangun sebuah rumah di kampung halaman, tepatnya di Desa Cangkring Indramayu.
Dan rencana tersebut, sangat didukung oleh mertuanya, bahkan mertuanya itu menyarankan agar membangun rumah di tanah warisannya saja. “Wis nok baka pengen bangun umah, ning tanah e sira bae mader kuen ya warisane sira (Udah Novi Yanti kalau mau bangun rumah di tanah warisan kamu saja),” ujar Dariwan saat itu. Karena merasa masih menggapap orang tua, maka Didi pun setuju untuk membangun rumah itu di atas tanah milik warisan keluarga Novi Yanti dengan persetujuan secara lisan.
Ketika kontrak kerja Didi habis, maka dia pulang ke Negara Kesatuan Republik Indonesia atau NKRI, dan Didi tetap melanjutkan pembangunan rumah tersebut. Saat proses pembangun, tidak ada satu Rupiah pun bantuan dari pihak keluarga Novi Yanti. Namun diakui Didi dari orang tuanya ada memberikan bantuan untuk pembelian material sebesar Rp10.000.000.
Masih tahap proses pembangunan, Didi merasa kekurangan dana untuk pembelian material, dan karena Didi yakin jika Novi Yanti yang meminta pasti dibantu. Sementara itu orang tuanya sedang tidak memiliki uang, namun ada memberikan emas, yang kemudian Didi menjual emas itu dan mendapatkan uang senilai Rp8.000.000.
Perselisihan bermula waktu mereka berada di Taiwan, ada anggapan Didi bahwa istrinya itu, telah melakukan perselingkuhan dengan pria lain, dengan bukti ada mengupload foto pria barunya itu di media sosial Facebook milik istrinya. Sejak itulah percekcokan kerap terjadi dan sampai akhirnya mereka resmi bercerai.
Pasca bercerai, mertuanya merasa tanah itu milik keluarga Novi Yanti maka mereka resmi melaporkan Didi ke Polsek Cantigi dengan tuduhan penyerobotan tanah. Sehingga Didi merasa keberatan dan berjuang melawan dengan bantuan tim PAKKAR atas tuduhan tersebut. (S Tarigan)