Rabu, Oktober 30, 2024

DPP PPP Putuskan Ganjar Pranowo Sebagai Bacapres 2024, PW GPK Sulsel Dukung dan Siap Akan Menangkan

Sulsel, Demokratis

Setelah ditetapkannya Ganjar Pranomo sebagai bakal calon presiden 2024, pada rapimnas PPP di Jogjakarta, sayap partai PPP Gerakan Pemuda Kabah (GPK) di seluruh Indonesia menyambutnya dengan baik dan akan siap menjalankan instruksi dari pusat.

Terkait itu, juga Ketua  PW GPK Sul-Sel, Faizal Salahuddin ketika dihubungi oleh awak media mengatakan, PW GPK memberikan masukan agar Wapresnya dari PPP sehingga duet PDI-PPP terulang seperti Mega-Hamzah Haz.

Selanjutnya Ketua GPK Kabupaten Jeneponto, Syamsul Tanro SH menyatakan sikap, siap melaksanakan instruksi pusat, mendukung sepenuhnya untuk memenangkan, di wilayah Kabupaten Jeneponto Sulawesi Selatan.

“Saya selaku Ketua GPK wilayah Sulsel bersama Ketua Cabang GPK se Sul Sel merespon dan mendukung putusan dan penetapan PP PPP mengusung Ganjar dan berharap dipaketkan dengan kader PPP sebagai bakal capres dan  cawapres pada 2024 mendatang dan Insha Allah GPK gas pol untuk memenangkannya,” katanya.

Sejalan dengan itu, Sekretaris Jenderal (GPK) Thobahul Aftoni sudah instruksikan bahwa sayap pemuda Partai Persatuan Pembangunan (PPP) membentuk Relawan GPK (Ganjar Presiden Kita) untuk mengawal keputusan PPP yang mendeklarasikan dukungan terhadap Ganjar Pranowo sebagai bakal calon presiden pada Pemilu 2024, ujar Sekertaris PW GPK Juardi Jufri.

Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan dimulai pada 19 Oktober sampai dengan 25 November 2023.

Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Saat ini, terdapat 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Selain itu, pasangan calon juga dapat diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara. (Hamzah Sila)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Latest Articles