Jumat, November 22, 2024
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Pemprov DKI Cabut KJP Plus Siswa Perokok

Jakarta, Demokratis

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memastikan akan mencabut Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus bagi siswa perokok.

Menurut Penjabat Gubernur (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono, dirinya akan meminta langsung kepada Dinas Pendidikan untuk tidak lagi memberikan KJP Plus kepada pelajar yang kecanduan mengisap tembakau.

“Saya minta ke Kepala Dinas Pendidikan, kalau murid yang mendapatkan KJP Plus itu kedapatan merokok, KJP-nya wajib dicabut. Supaya kita berikan ke anak lain, karena kemampuan Pemda terbatas,” kata Heru di Balai Agung, Balai Kota Jakarta, Jumat (5/5/2023).

Heru mengemukakan hal itu saat memberi sambutan dalam Konferensi Kerja Provinsi (Konkerprov) Ketiga Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) DKI Jakarta Masa Bakti XXII Tahun 2023.

Heru mengharapkan, KJP Plus dapat disalurkan kepada orang yang tepat. Caranya dengan diskusi antara guru dengan murid. Dengan begitu, guru dapat kendala yang dialami muridnya.

“Kita ada KJP, pastikan itu sampai kepada mereka. Bagaimana caranya? Lima menit di setiap guru, setiap kelas, setiap hari panggil anak murid cerita apa saja di depannya,” jelas Heru.

Dalam kesempatan tersebut, Heru juga bercerita, saat menjabat Wali Kota Jakarta Utara pada 2014, dia pernah berbicara dengan siswa yang mendapatkan kekerasan.

“Saya ajak bicara anak itu, bicara di depan dan dia bilang mendapatkan kekerasan,” ujar Heru.

Oleh karena itu, ia menegaskan, guru di DKI Jakarta sepatutnya mendengarkan dan memperhatikan siswanya agar dana KJP tidak digunakan untuk hal lain.

“Tugas guru di DKI, minimal mendengarkan cerita anak sambil melihat kondisi anak ini. Apalagi murid itu mendapatkan KJP, simpel kok bajunya lusuh, kan sudah ada KJP. Sampai gak? Jangan-jangan dibelikan rokok,” kata Heru mewanti-wanti.

Data Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta pada awal Maret 2023 menyebutkan, total penerima KJP Plus sebanyak 803.121 siswa dari sekolah negeri dan swasta.

Besaran dana bagi siswa SD/MI sebesar Rp 250 ribu, SMP/MTs Rp 300 ribu dan SMA/MA sebesar Rp 420 ribu.

Adapun bagi siswa SMK sebesar Rp 450 ribu dan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) sebesar Rp300 ribu. (Albert S)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Latest Articles