Jumat, September 20, 2024

Wakaf dan Pesan Dari Parepare

Dikaitkan wakaf apa pentingnya pesan dari Parepare ini kita angkat dijadikan topik dari artikel ini. Pentingnya ada paling tidak menghindarkan masalah yang akan datang berkenaan tanah wakaf. Alasannya tidak jarang sengketa itu timbul menjadi sengketa berlarut-larut dan pelik.

Asal muasal pesan dari Parepare ini adalah Rapat Kerja Majelis Wakaf Pimpinan Pusat Muhammadiyah masa bakti 2015–2020 diadakan di Kota Parepare Provisni Sulawesi Selatan mengeluarkan imbauan yang penting, yaitu tanah milik Muhammadiyah harus bersetifikat atas nama Parsyarikatan. Tidak boleh nama lain.

Oleh karena itu, sertifikat dengan nama ganda harus diseragamkan, menjadi sertifikat atas nama Muhammadiyah. Meski sekarang tidak masalah, ke depan bisa saja terjadi. Antar pribadi atau waris oknum Muammadiyah dengan organisasi Muhammadiyah.

Pengalaman pahit seperti harta milik Universias Sumatera (UMSU) yang lepas. Hingga terpaksa dibeli dua kali. Yaitu beli yang pertama suratnya dikuasai pribadi tertentu. Barulah pada pembelian kedua baru sempurna jadi punyanya UMSU, sampai sekarang miliknya UMSU.

Padahal kita mengerti bahwa defenisi wakaf adalah bahasa Arab berarti putus hubungan. Maksudnya apabila sudah diwakafkan maka pemilik putus hubungan dengan yang diwakafkan. Lalai mengurus sertifikat.

Yang mula milik yang bersangkutan diwakafkan. Kembali jadi kini milik pewakaf. Untuk berwenang lagi untuk campur. Mestinya tidak boleh campuri urusan lagi.

Berdasar pengalaman itu. Maka dalam organisasi Muhmmadiyah tidak boleh wakaf bersyarat apapun. Kalau sudah diwakafkan maka lepas kaitan dengan pemilik awal. Menghindari sang awal pemilik mau ikut mengatur yang sudah diwakapkannya.

Kembali pada pesan Parepare minimal ada tiga esensi penting dalam pesan tersebut. Tujauannya dipandang wakaf bermana urgen masa depan. Karenanya harus dirapikan pengelolaannya.

Yaitu pertama sertifikat tidak boleh ganda nama hanya nama Muhammadiyah saja. Kalau ada nama ganda, harus diubah ke Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Kedua, tidak boleh wakaf bersyarat. Semua harus clear mulai dari ahli waris, luas tanah dan lain-lain. Pokoknya jangan ada masalah.

Ketiga, pengelola disebutkan. Apakah ranting, cabang dan daerah atau badan otonom lainnya dapat juga dikelola lintas darah, misalnya Jawa Tengah menguasai wakaf di Sumatera Utara dan sebagainya.

Pedoman itu disepakati oleh Pengurus Wilayah dikuatkan oleh edaran Pimpinan Pusat Muhamadyah untuk berlaku seluruh Indonesia. Rapat Kerja Majelis Wakaf ini dilaksanakan di Parepare Sulawesi Selatan. Mendapat pengarahan dari Pimpinan Pusat Muhammadiyah.

Menurut kita pedoman wakaf ini bermanfaat besar untuk tata kelola wakaf masa depan. Bagaimanapun wakaf ini menjadi unggulan masa datang bidang ekonomi dan kehartabendaan.

Seperti transparancy (keterbukaan), akuntantable (pertanggungan jawab) dan manajemen tata kelola. Inilah asas menuju masa depan yang maju dan berkelanjutan. Serta terhindar dari salah urus. Seperti dipesankan oleh pendiri Muhammadiyah KH Ahmad Dahlan, “Hidup-hidupilah Muhammadiyah, jangan mencari hidup di Muhammadiyah.”

Jakarta, 10 Mei 2023

*) Masud HMN adalah Doktor Dosen Paskasarjana Universitas Muhammaiyah Prof Dr Hamka (UHAMKA) Jakarta

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Latest Articles