Subang, Demokratis
Mengklarifikasi atas tudingan Ketua Tim Advokasi APDESI Kabupaten Subang, juga menjabat Kepala Desa Jalancagak Indra Zenal Alim yang viral diunggah di media online metrobuana.co.id dan poskota.co pada 23 Februari 2023 dan tanggapan Ketua APDESI Kecamatan Cisalak, juga sebagai Kepala Desa Darmaga Sukmana yang tayang di demokratis.co.id pada 25 Februari 2023 atas peristiwa dugaan persekusi yang menimpa seorang aktivis Dedi Supriatna pentolan LSM Fesomas, yang dikeroyok puluhan massa di antara pelakunya oknum perangkat desa di Kp. Era, Desa Darmaga, kecamatan Cisalak, Kabupaten Subang pada 7 Februari 2023 silam.
Dalam peristiwa itu seolah pentolan LSM Fesomas Dedi Supriatna kepada media memberikan keterangan palsu, tidak sesuai kenyataan di lapangan. Tuduhan Dedi terhadap sejumlah oknum kepala desa yang disinyalir bertindak arogan dengan memprovokasi massa untuk berencana mengeroyok korban itu tidak benar. Dedi dituding menyebarkan berita bohong, fitnah dan berbuat pencemaran nama baik atas nama institusi maupun pribadi kepala desa ybs. Atas fenomena itu Dedi merasa disudutkan keberadaannya, difitnah dan dibunuh karakternya, kemudian pihaknya mengklarifikasi kepada demokratis.co.id Sabtu (3/6/2023) Dedi Supriatna menceriterakan kronologis kejadian yang sebenarnya dengan mengirim naskah sebanyak dua lembar via aplikasi WhatsApp yang ditulisnya menggunakan mesin komputer berjudul “Kriminalisasi Dugaan Percobaan Pembunuhan Karakter Pegiat Anti Rasua Di Subang Jawa Barat”.
Dalam narasi tulisannya itu, Dedi Supriatna menceritakan, kejadian dugaan pengeroyokan terhadap dirinya terjadi Selasa siang (7/2/2023) sekitar pukul 09.14.WIB. dirinya menerima telephon dari Ketua APDESI yang juga Kades Darmaga Sukmana yang mengundang Dedi untuk bertemu di Kedai Kopi Kmp. Era, yang berlokasi di Kmp. Darmaga Lebak RT 04/RW 01 Desa Darmaga (TKP). Untuk memastikan agenda itu berlangsung, Dedi mengecek keberadaan Kades Darmaga di kantornya, namun saat itu tidak sedang di kantor, lalu Dedi menyusul di kediamannya. Tetapi setelahnya bertemu sang Kades menyuruh Dedi berangkat terlebih dahulu ke Kmp. Era. “Sebentar nanti saya menyusul,” ujar Dedi menirukan sang Kades.
Sesampainya di lokasi Kmp. Era ternyata sudah ada Kades Gardusayang H Iden, Kades Cisalak Ujang Samdi, Kades Sukakerti Tatang, kemudian menyusul Kades Mayang Yayan datang belakangan.
Sejurus kemudian setelah menyalami para Kades tersebut dan baru bincang-bincang sebentar, tiba-tiba massa berdatangan dan mengeroyok Dedi dengan cara mencekik, mempiting dan memukuli layaknya memperlakukan penjahat kambuhan, hingga korban tidak berdaya. Kejadian itu disaksikan langsung oleh keempat Kepala Desa itu yakni Kades Sukakerti, Mayang, Gardusayang dan Cisalak.
Namun ironisnya pada saat itu lanjut Dedi, Kades Darmaga selaku pihak yang mengundang dirinya ke Kedai Kopi justru tidak berada di lokasi kedai kopi tempat kejadian. “Maka patut Kades Darmaga dimintai pertanggungjawaban,” ujarnya.
Beruntung saat kejadian pengeroyokan itu terjadi tutur Dedi Supriatna, dirinya bisa diselamatkan oleh petugas Bimas Polri Desa Sukakerti dan Bimas Polri Desa Cisalak yang saat itu berada di Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Akibat peristiwa itu tambah Dedi Supriatna, beberapa hari kemudian dirinya melaporkan kejadian pengeroyokan itu ke Polsek Cisalak Polres Subang tepatnya Senin (13/2/2023) sekitar pukul 16.40 WIB melalui Laporan Pengaduan Nomor SSTPL/43/II/2023/SPK.
Selanjutnya tutur Dedi Supriatna, atas dasar permintaan Kades Sukakerti, Kades Mayang, Kades Gardusayang,dan Kades Cisalak serta Kades Darmaga, Sukmana selaku ketua APDESI Kecamatan Cisalak yang difasilitasi oleh petugas Polsek Cisalak, perkara yang dilaporkannya itu diselesaikan dengan damai melalui musyawarah kekeluargaan tepatnya Rabu (22/2/2023).
Dalam Berita Acara Interograsi (BAI) penyelidikan Reskrim Polsek Cisalak Resort Subang, lanjut Dedi Supriatna terdapat ada dua keterangan pengakuan dari dua orang terduga pelaku yang berbunyi “Pengeroyokan dilakukan secara spontanitas tanpa adanya perencanaan dan suatu perintah atau atas dasar inisiatif sendiri.”
“Bunyi kalimat pengakuan dari dua orang terduga pelaku demikian itu sengaja dituangkan untuk tujuan tidak memperpanjang masalah agar tidak banyak pihak yang diundang guna dimintai keterangan karena berdasarkan kesepakatan bersama bahwa permasalahan diselesaikan dengan cara restorative justice (RJ) maka kemudian perkara dicabut ditahap penyelidikan,” tambahnya.
Lanjut Dedi Supriatna, RJ dilaksanakan dengan diawali permintaan dari sejumlah Kades yang kemudian juga turut menandatangani sebagai saksi, hal itu menunjukkan bahwa ada korelasi yang kuat antara para terduga pelaku dengan sejumlah Kades terkait peristiwa tersebut.
Selanjutnya Kades Jalancagak Indra Zaenal Alim kata Dedi Supriatna diduga terprovokasi dengan keterangan yang tidak sebenarnya dari Kades Darmaga Sukmana sebagaimana dilansir media online demokratis.co.id tertanggal 25 Februari 2023 yang berisi lebih menonjolkan pencitraan sejumlah Kades yang terlibat dan terkesan membunuh karakter dirinya sebagai korban aksi pengeroyokan atau pihak pelapor.
“Perbuatan Indra Zaenal Alim cenderung membuat perkara 170 KUHP yang sudah diselesaikan melalui restorative justice (JC) pada tahap penyelidikan di Polsek Cisalak Resort Subang yang dilaksanakan pada Rabu 22/2-2023 menjadi harus dilanjutkan ke tahap penyidikan, dimana semua pihak terkait perlu diundang guna dimintai keterangan termasuk pemilik Kedai Kopi Kampung Era di Kampung Darmaga Lebak RT01 RW 01 Desa Darmaga Kecamatan Cisalak yang menjadi TKP sebagai saksi agar semua terang benderang,” imbuhnya.
Ditambahkan Dedi, tindakan kriminalisasi terhadap dirinya selaku aktivis Ketua LSM Fesomas dan sebagai pelapor aksi pengeroyokan gara gara menelisik soal dugaan korupsi, sekarang perkaranya diurus oleh Tim Kuasa Hukum Dra Tuti Herawati SH MH, Ade Taryat Sudarman SH.I, Ramadita SH, Saefuloh SH dan Patuarja SH.
“Peristiwa ini harus yang pertama dan menjadi terakhir kali terjadi di Kabupaten Subang atau di Indonesia. Peristiwa serupa di atas dengan bentuk apapun jangan sampai menimpa lagi kepada awak media atau insan social control lainnya dan atau kepada siapapun di negara ini, karena semua dilindungi hukum dan Undang-Undang,” pungkas Dedi Supriatna dalam lembar tulisan klarifikasinya.
Sementara itu, Ketua Tim Advokasi APDESI Kabupaten Subang yang juga Kades Jalancagak Indra Zaenal Alim yang disebut sebut Dedi Supriatna sebagai pihak yang dirasakan membunuh karakternya melalui unggahan video yang ditayangkan di metrobuana.co.id dan poskota.co beberapa waktu lalu saat dikonfirmasi metrobuana.co.id, Selasa (6/2/2023) mengaku statement atau pernyataan di video yang dikirim ke media online diantaranya metrobuana.co.id dan Poskota Online itu dibuat saat dirinya tidak mengetahui persoalan itu sudah diselesaikan melalui cara restorative justice. Ujar Indra seperti dilansir metrobuana.co.id.
“Sesuai dengan laporan dan fakta di lapangan berupa keterangan dari para saksi yang diketahui serta apa yang diceritakan saudara Dedi Supriatna di media online demokratis.co.id,” tambah Indra Zaenal Alim, ternyata tidak seperti itu.
“Makanya saya bikin pernyataan melalui video di media online metrobuana.co.id dan poskota.co yang hanya menyatakan secara baik baik meminta saudara dedi untuk segera meminta maaf. Namun yang menjadi kecewa saya bukannya datang untuk minta maaf, tapi beliau malah mengirimkan somasi sebanyak dua kali untuk mengklarifikasi pernyataan saya tersebut. Kalau toh saudara Dedi ingin tetap membawa persoalan ini ke ranah hukum silahkan, saya akan siap mempertanggung jawabkannya,” pungkas Indra Zainal Alim. (Abdulah)