Kabupaten Ciamis, Demokratis
Gegara komentar Asep Devo di Kanal Youtube, Aktivis Lingkungan dari Penyelamat Lingkungan Hidup Indonesia Kawasan Laut, Hutan dan Industri (PLHI-KLHI) Jawa Barat ini dilaporkan warga bersama Kepala Desa Panjalu Kecamatan Panjalu Kabupaten Ciamis terkait pencemaran nama baik dan UU ITE. Hal itu disampaikan Yuyu Suryadi Kepala Desa Panjalu kepada wartawan usai melakukan pelaporan ke Polres Ciamis, Kamis (8/6/2023).
“Hari ini kami atas nama Pemerintah Desa bersama warga Desa Panjalu tidak lain untuk melakukan laporan atas permasalahan yang sedang dihadapi saat ini,” ucapnya.
Dengan langkah yang dilakukan ini diharapkan menjadi sebuah titik balik dalam mencari solusi. Baik itu bagi warga Desa Panjalu maupun saudara saya Asep Devo. Ini hanya sebuah kesalahpahaman dan kurangnya komunikasi.
“Kami melakukan pelaporan terkait komentar yang dikeluarkan Asep Devo melalui Kanal Youtube dan berbagai berita mengenai pembangunan yang ada di Desa Panjalu, kaitan relokasi dari rencana revitalisasi Situ Lengkong Panjalu,” sebutnya.
Yang hari ini terjadi, lanjut dia, ini bukan revitalisasi Situ Lengkong Panjalu yang diprogramkan Gubernur Jawa Barat. Namun relokasi dari rencana program revitalisasi yang diselenggarakan oleh Pemerintah Desa Panjalu biayanya dari PAD Desa, tidak sedikitpun dari pihak luar.
“Sementara program revitalisasi sampai hari ini pemenangnya siapa dan jumlahnya berapa, kamipun belum tahu,” urainya.
Lanjut dia lagi, meski permasalahan ini sudah ada pengakuan islah di video dengan permintaan maaf di konten Youtube. Namun sampai sekarang tidak ada dan kami tidak mempermasalahkan. “Akan tetapi harapan saya ini bisa tutup buku dan mari berjabat tangan untuk membangun bangsa bersama rakyat. Kita tidak bisa membangun bangsa ini kalau sesama kita masih gontok-gontokan,” pungkasnya.
Sementara di tempat terpisah, Asep Devo Aktivis Lingkungan dari PLHI-LKHI Jawa Barat via telepon wartawan menanggapi hal tersebut menyampaikan bahwa jika dirinya hanya sebagai narasumber ketika dimintai tanggapan oleh wartawan. Dan dirinya mempersilahkan apabila pihak Desa Panjalu melaporkan, karena itu adalah hak bagi setiap warga negara.
“Silahkan laporkan. Itu bukan saya, itu wartawan yang memberitakan. Saya hanya sebagai narasumber, jika dilaporkan balik ini merupakan kebebasan pers,” jelasnya. (Eddinsyah)