Jumat, September 20, 2024

PT. PN3 Kebun Hapesong Masih Tanami Pohon Sawit di DAS Sungai

Tapanuli Selatan, Demokratis

Perusahaan Perkebunan Kelapa Sawit PT. PN3 Kebun Hapesong masih berani menanami pohon kelapa sawit di pinggir aliran Sungai Malombu dan Sungai Sangkunur, sehingga perusahaan tersebut jelas telah melanggar atau mengkakangi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 38 Tahun 2011 tentang Sepadan Sungai. Padahal sebagaimana yang termaktub dalam peraturan tersebut, harus ada buffer zone atau penyangga yang disediakan oleh perusahaan perkebunan. Artinya, Daerah Aliran Sungai (DAS) tidak boleh ditanam sawit, namun sebagian di DAS Sungai Malombu dan Sungai Sangkunur ditanami kayu untuk mencegah kerusakan lingkungan.

Jika dalam peraturan tersebut melarang aktivitas penanaman sawit atau tumbuh-tumbuhan yang menyerap air di daerah buffer zone sesuai dengan sempadan sungai yakni, 100 meter untuk sungai besar dan 50 meter untuk sungai kecil. Perusahaan yang menanam sawit dipinggir sungai merupakan kejahatan sebagai perusak lingkungan.

Mangudut Hutagalung Ka. Devisi Investigasi NGO Lembaga Independen Pengawasan Pejabat dan Aparatur Negara Sumut (LIPPAN SU) mengatakan sekira tahun 2018-2019 Daerah Aliran Sungai Malombu bahwa PT. PN3 Kebun Hapesong, masih ada di lokasi atau kawsan DAS atau sepadan sungai menanami pohon kelapa sawit.

“Seharusnya ditanami pohon kayu keras di pinggir Sungai Malombu di belakang Masjid Taqwa Hapesong atau di belakang perkantoran avdeling kebun dan di sepadan sungai persis di seberang lokasi BUMDes Desa Perkebunan untuk mencegah terjadinya kerusakan lingkungan dan memberikan lapisan perlindungan. Namun perusahan ini tidak peduli dan tidak taat hukum. Secara terang-terangan aktivitas penanaman dilakukan di pinggiran sungai,” beber Hutagalung dalam jumpa persnya di Batang Toru, Kamis (8/6/2023).

Lebih lanjut disampaikan bahwa akibat penanaman kebun kelapa sawit di DAS Sungai Malombu, maka sebagian tebing Sungai Malombu di Desa Perkebunan, Kec. Angkola Sangkunur, Kab. Tapanuli Selatan menjadi longsor dan akan mengancam terhadap tebing ruas jalan di Km. 12.

Sementara Rahmat Nduru warga Desa Batu Godang mengatakan, PT. PN III Kebun Hapesong masih menanam kelapa sawit di pinggir sungai, namun masih banyak juga yang ditanami pohon sebagai pelindung mencegah kerusakan lingkungan sungai.

Fakhrur Rozi, SP., MP selaku Manager PT. Perkebunan Nusantara III (Persero) Kebun Hapesong mengatakan dalam klarifikasi surat tertulis tanggal 7 Juni 2023 bahwa PT. Perkebunan Nusantara III (Persero) tidak melakukan penanaman sawit di Daerah Aliran Sungai (DAS) Malombu dan Sungai Batugodang, sehingga tidak melanggar PP Nomor 38 Tahun 2011 tentang Sungai.

Sikumbang selaku Humas perkebunan PT. Perkebunan Nusantara III (Pesero) mengatakan sebagaian mengaku bahwa pihak perusahaan menanami pohon kelapa sawit di DAS atau sepadan Sungai Sangkunur di lokasi BUMDes Desa Perkebunan.

“Namun kalau di hilir sungai itu ditanami masyarakat, demikian juga di DAS Sungai Malombu, namun walaupun begitu tanaman kelapa sawit untuk memenuhi luas lahan di HGU tersebut dan tanaman sawit tidak dipupuk. Namun sekira sebulan yang lalu pihak konsultan dari Medan telah melakukan tugas mereka ke PT.PN-III Kebun Hapesong,” terang Sikumbang. (U. Nauli Hsb/Darma Bakti)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Latest Articles