Sabtu, November 23, 2024
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Timur Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur Tahun Anggaran 2022

Tanjung Jabung Timur, Demokratis

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanjung Jabung Timur menggelar Rapat atau Sidang Paripurna Dengan Nota Pengantar Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur Tahun Anggaran 2022, Jumat (9/6/2023).

Sidang Paripurna dihadiri oleh pimpinan dan seluruh anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur, unsur Forkopimda, Setda, Staf Ahli Bupati, Asisten, dan para kepala OPD lingkup Kabupaten Tanjung Jabung Timur, dan insan pers.

Bupati Tanjung Jabung Timur H. Romi Hariyanto, SE menyampaikan, sesuai amanat Pasal 320 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, serta Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, Kepala Daerah Menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kepada DPRD dengan Dilampirkan Laporan Keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan serta ikhtiar laporan kinerja dan laporan keuangan BUMD paling lambat enam bulan setelah tahun anggaran berakhir.

Sebagai upaya pemenuhan amanat ketentuan perundang-undangan tersebut, dalam rangka mewujudkan tranparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan, dalam kesempatan ini disampaikan Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2022 yang telah diaudit BPK-RI.

Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun anggaran 2022 terdiri dari:

  1. Laporan realisasi anggaran.
  2. Laporan perubahan saldo anggaran lebih.
  3. Laporan operasional.
  4. Laporan perubahan ekuitas.
  5. Neraca.
  6. Arus kas.
  7. Catatan atas laporan keuangan dengan beberapa penjelasan secara garis besar.
  8. Laporan realisasi anggaran.
  9. Pendapatan.
  10. Belanja.
  11. Transfer.
  12. Pembiayaan.
  13. Laporan perubahan saldo anggaran lebih.
  14. Laporan operasional.
  15. Laporan perubahan ekuitas.
  16. Laporan arus kas.
  17. Neraca.

Dari sisi neraca berdasarkan realisasi anggaran maupun reklasifikasi akun sesuai dengan standar akuntansi pemerintah yang berlaku, nilai aset yang dimiliki oleh Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Timur sampai dengan Tahun Anggaran 2022 adalah: 2.227.797.223.982,27. Dengan rincian:

  1. Aset lancar.
  2. Investasi jangka panjang.
  3. Aset tetap.
  4. Aset tetap lainnya. (Adv/Edi H. Sembiring)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Latest Articles