Kota Tasikmalaya, Demokratis
Dengan dasar mengatasnamakan Penegakan Perda Provinsi Jabar No. 8 Tahun 2005 tentang Sempadan Sumber Air serta menyikapi tindakan Dinas PSDA Provinsi Jabar dan Satpol PP Provinsi Jabar terkait persoalan Sempadan Sungai Cimulu Kota Tasikmalaya terhadap kliennya. Kantor Hukum Meiman N Rukmana, SH, MH & Rekan, Kuasa/Penasehat Hukum Gideon Sugiono melakukan somasi terbuka.
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jabar tentang Sempadan Sumber Air tersebut belakangan ini cukup menyita perhatian publik melalui pemberitaan media cetak dan/atau online cukup menimbulkan keresahan di lingkungan warga masyarakat sekitarnya.
Tindakan Dinas PSDA Provinsi Jabar dan Satpol PP Provinsi Jabar yang serta merta baru-baru ini disebutkan Kuasa Hukum Meiman, menyoal Sempadan Sungai Cimulu terhadap tanah dan/atau bangunan klien mereka yang berpotensi pada perbuatan penyalahgunaan kekuasaan yang sewenang-wenang, arogan, intimidatif, diskriminatif yang kemudian berimbas pada persoalan sosial dan keamanan warga masyarakat sekitarnya disepanjang Sungai Cimulu adalah tindakan yang tidak mencerminkan Asas-Asas Umum Penyelenggaraan Negara sebagaimana UU No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN.
“Pemasangan stiker segel termasuk pengecatan dengan tulisan di tembok klien kami oleh Satpol PP Provinsi Jabar adalah fakta perbuatan penyalahgunaan kekuasaan yang sewenang-wenang, arogan, intimidatif, diskriminatif mengarah pada perbuatan melawan hukum yang dilakukan pemerintah terhadap warga negaranya,” ucap Meiman N Rukmana, SH, MH kepada awak media dalam konferensi pers didampingi warga dan pengurus setempat sekitar Bantaran Sungai Cimulu Kota Tasikmalaya, Rabu (21/6/2023).
Ditegaskannya, bahwa pihaknya berkeberatan, mengingat tembok yang diklaim berdiri di atas tanah Sempadan Sungai Cimulu oleh Dinas PSDA Provinsi Jawa Barat sejatinya telah ada terbangun sebelumnya lebih kurang 50 tahun lamanya, dan tembok tersebut berada di alas tanah hak milik klien mereka sebagaimana SHM No. 01889 Tahun 2002 atas nama Gideon Sugiono.
“Maka itu, tindakan Dinas PSDA Provinsi Jabar dan Satpol PP Provinsi Jabar wajib dibuktikan terlebih dahulu dengan atas hak milik sebagai tanah negara yang diperuntukan sebagai tanah Sempadan Sungai Cimulu,” ungkapnya.
Tindakan yang dilakukan tersebut, menurutnya, merupakan wujud pemerintah tidak mengakui/menghormati alas hak milik klien mereka, sehingga secara hukum cukup alasan mereka menuntut alas hak adil sebagai warga negara yang berkedudukan sama dimuka hukum dengan tindakan penertiban tanpa kecuali seluruh bangunan yang berdiri di sepanjang Sungai Cimulu mulai dari hulu sampai hilir. Secara hukum mereka mengingatkan untuk ditempuh dengan prosedur yang benar tanpa penghakiman sepihak terhadap kliennya.
“Kami minta untuk duduk bersama melibatkan/menghadirkan para pemangku kepentingan yang berwenang dan terkait, berikut dengan data-data baik pemilikan maupun perijinan lainnya yang sah secara hukum dalam 14 (empat belas) hari kerja terhitung somasi terbuka ini disampaikan sebagai wujud pemerintah mengakui/menghormati hak-hak warga negaranya di hadapan hukum,” terangnya.
Sementara kepada wartawan dalam keterangan wawancaranya Meiman N Rukmana mengatakan, dalam somasi terbuka ini jika 14 hari ke depan tidak ada, maka pihaknya selaku tim hukum akan melakukan langkah-langkah. “Mau tidak mau, suka tidak suka, Pemkot Tasikmalaya harus bisa menjembatani termasuk mencarikan solusi. Karena ini ada di wilayah Pemkot Tasikmalaya itu sendiri,” pungkasnya. (Eddinsyah)