Subang, Demokratis
Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Subang berhasil meringkus tiga orang pelaku yang diduga menyalahgunakan sediaan farmasi tanpa izin edar di Jalan Raya Wates depan SPBU Wates, Kecamatan Binong, Kabupaten Subang,
(19/6/2023).
Ketiganya, yakni DN (26), warga Desa Sukadana, Kecamatan Compreng; dan RH (25), warga Desa Mulyasari, Kecamatan Binong, sebagai penjual, serta FR (29), warga Binong, sebagai pengunjung ke tempat jual sediaan farmasi tanpa izin edar.
Kapolres Subang AKBP Sumarni, S.I.K, S.H, M.H mengatakan penangkapan ketiganya berawal saat pihaknya mendapatkan laporan dari masyarakat terkait adanya penyalahgunaan sediaan farmasi di wilayah Kecamatan Binong.
Mendapat laporan tersebut, kata AKBP Sumarni, kemudian memerintahkan Satuan Reserse Narkoba Polres Subang dipimpin AKP Heri Nurcahyo, IPTU Hartono, IPDA Abdul Azis Salam, dan IPDA Tatang Suryaman meluncur ke lokasi untuk penyelidikan.
“Begitu tiba di lokasi, benar saja ada orang yang sedang menjual sedian farmasi tanpa izin berikut pembelinya. Dari ketiganya dilakukan penggeledahan dan ditemukan sejumlah barang bukti,” ucap AKBP Sumarni.
Barang buktinya berupa 14 strip atau 140 butir sediaan farmasi jenis tramadol, 24 bungkus plastik klip warna bening masing-masing berisikan 8 butir atau setara 192 butir eximer, tiga HP berbagai merek dan uang tunai senilai Rp920.000.
“Ketiga pelaku berikut barang bukti selanjutnya dibawa ke Polres Subang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya.
AKBP Sumarni mengajak masyarakat untuk berperan serta dalam mengawasi lingkungan masing-masing dari bahaya narkotika, minuman keras (miras) dan sediaan farmasi tanpa izin edar.
“Bilamana di lingkungan sekitar terdapat peredaran narkotika, miras dan sediaan farmasi tanpa izin edar, masyarakat agar segera melapor kepada Polisi RW, Bhabinkmatibmas, Polsek, Call Center 110 atau langsung kepada saya. Nomor HP saya ada di IG Polres Subang,” ujarnya. (Abdulah)