Senin, September 30, 2024

Buntut Warga Desa Napa Polisikan Kadesnya, Kepdes Berupaya Memecah Belah Tomas

Tapanuli Selatan, Demokratis

Sepertinya Kepala Desa Napa, Kecamatan Batang Toru, Kabupaten Tapanuli Selatan merasa pusing tujuh keliling memikirkan atas laporan polisi dari warganya sendiri atas dugaan tindak pidana penggelapan uang konvensasi tambang galian C atas nama Anwar Matondang untuk masyarakat senilai Rp240 jutaan selama tiga tahun. Bahkan tak hanya sampai di situ, Kepala Desa Napa Hendri Saputra Siregar baru-baru ini dilaporkan pula ke Inspektoran Kabupaten Tapanuli Selatan dan Kepala Kejaksaan Negeri Tapsel atas dugaan tindak pidana korupsi terkait penyelahgunaan Dana Desa TA 2018 hingga TA 2022.

Raja Napasakti Mandongung Pulungan adalah Raja Di Huta Desa Napa, Kecamatan Batang Toru, bahkan warga di Kecamatan Batang Toru pun sudah mengetahui tentang itu, sehingga Raja Panusunan Bulung pun secara Paradaton adalah keturunan marga Pulungan dan bukan marga Siregar, sehingga wajarlah masyarakat Desa Napa mengakui Raja Panusunan Bulung adalah Raja Pangundian Pulungan dan H. Panyahatan Pulungan, kemudian Raja Pangundian adalah Ahmad Pulungan, orang kaya  di Huta adalah Mara Imbang Pulungan tokoh agama Ust. Hotlan Dalimunthe yang juga menjabat sebagai Ketua MUI Kecamatan Batang Toru. Sementara itu Hatobangon adalah Pahmi Pulungan, Agussalim Sitompul dan Johan Manullang. Adapun Cerdik Pandai adalah Pahri Hasibuan. Dan Natobang Natoras adalah Sakban Lubis, terang H. Panyahatan Pulungan yang juga Ketua BPD dalam jumpa persnya di kantor Bupati Tapsel, Senin (19/6/2023).

Lebih lanjut disampaikan bahwa melihat kondisi atas laporan warga Desa Napa, termasuk tokoh adat, tomas, Ketua BPD atas perlakuan Kepala Desa Napa terkait dengan dugaan kasus penggelapan uang konvensasi galian C dan laporan dugaan korupsi penggunaan Dana Desa, sehingga ada indikasi untuk meredam permasalahan di tengah masyarakat, kepala desa berupaya memecah belah tokoh masyarakat, tokoh adat dengan membentuk 2 Kubu Paradaton di Desa Napa tanpa diketahui oleh Raja Adat di Desa Napa, dengan maksud agar bisa membela dia (Kepala Desa Napa) di tengah masyarakat, dalam mengatasi laporan warganya sendiri.

Kepala Desa melakukan Pengangkatan Pengurus Paradaton tandingan sebagai upaya memecah belah masyarakat di Desa Napa adalah : Irwan Basri Siregar diangkat sebagai raja tandingan (merupakan saudara dekat dengan Hendri Saputra Siregar), Agus Sahwali Siregar Sekretaris BPD juga diangkat sebagai tokoh di desa. Pemberitahuan pengangkatan sebagai “Raja Tandingan” kepada masyarakat disampaikan oleh H. Cani Siregar melalui acara pengajian di desa, namun banyak juga warga anggota pengajian yang percaya dan banyak juga warga yang tidak terpengaruh seperti warga yang pintar-pintar.

Sementara itu, Hasan Dalimunthe selaku Pembina Lembaga Adat menegaskan bahwa semenjak dilantiknya Hendri Saputra Siregar dilantik menjadi Kades napa periode/tahap 2 ini diduga kuat Kepala Desa Napa, Kecamatan Batang Toru telah nyata-nyata membuat pecah belah dan menimbulkan konflik sosial,.

“Sehingga kami dari Lembaga Hukum Adat Indonesia (LEMHAI) membenarkan segala apa yang tertulis di dalam Surat Ketua BPD Desa Napa  tertanggal 19 Juni 2023 yang disampaikan kepada Kepala Kantor Kesbangpol Kabupaten Tapanuli Selatan yang ditembusan surat disampaikan kepada bapak Bupati Tapsel dan Kapolres Tapsel, agar membatalkan Lembaga Paradaton tandingan demi menjaga ketentraman warga apalagi menjelang tahun politik saat ini, kemudian meminta kepada bapak Bupati agar menonaktifkan Kepala Desa Napa, Kecamatan Batang Toru dan mengganti Plt. Kades,” pungkas Dalimunte.

Mhd Zein Harahap, SH selaku Asisten I Setdakab Tapanuli Selatan dalam paparannya dalam acara Mediasi antara Masyarak Desa Napa dengan Kades Napa yang semapat menerima uang konpensasi  seperti di laporan warga (29/12/2022) di ruang kerjanya, maka Zein mengatakan bahwa kepala Desa Napa tidak boleh menerima uang konpensasi tambang galian C a/n. Anwar Matondang di Sungai Batang Toru untuk masyarakat, karena kalau  uang konpendsasi galian C tersebut diterima kades, maka kepala desa telah melanggar peraturan tentang jabatan kepala desa, dan bisa juga menerima uang gratifikasi yang melanggar UU Tindak Pidana Korupsi.

Saat dihubungi Kades Napa dengan Nomor 0813 xxxx 3766 via WA tidak dibalas. (UNH)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Latest Articles