Sabtu, November 23, 2024
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Petani Penggarap Lahan Tidur Tanah HGU PG Rajawali Rayon Manyingsal Ingin Didaftar Program TORA

Subang, Demokratis

Perkumpualan petani penggarap “Sejahtera Tani Lestari” yang menggarap lahan tidur PG Rajawali Rayon Manyingsal sebelumnya lahan eks PTPN VIII, persisnya di Blok Gembor Timur, Desa Manyinsal, Kecamatan Manyingsal, Kabupaten Subang, Provinsi Jawa Barat, beranggotakan tidak kurang 500 orang dengan luasan garapan sekitar 150 Ha, menghendaki lahannya diakses (didaftar-Red) program Tanah Obyek Reforma Agraria (TORA).

Hal itu mengemuka saat digelar pertemuan para anggota perkumpulan petani penggarap yang tergabung dalam Kelompok Tani (Kelota) “Sejahtera Tani Lestari” berlangsung di Sekretariat di Dusun Tongtolokan RT 13/RW 06, Desa Manyingsal, Kecamatan Cipunagara, (19/6/2023)

Pertemuan itu dihadiri para anggota perkumpulan petani penggarap yang tergabung pada Kelompok Tani “Sejahtera Tani Lestari”, jajaran Badan Penyelamat Aset Negara (BPAN) pimpinan Ibrohim sekaligus selaku anggota Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Kabupaten Subang, Camat Cipunagara Ganjar Taufik, S.IP. “Namun sangat disayangkan, Kepala Desa Manyingsal Cepi Syahroni, ST atau perwakilannya absen tanpa ada kejelasan. Padahal kehadirannya sangat dinantikan untuk didengar sikap dan suportnya, karena hal ini menyangkut kesejahteraan warganya,” gumam warga.

Warga juga mempertanyakan ihwal Surat Keterangan Desa (SKD) tentang garapan lahan yang dimohon Kelota “Sejahtera Tani Lestari” yang tidak kunjung dikabulkan.

“Ihwal SKD itu kata Manager Kebun Manyingsal PG Rajawali harus mendapat rekomendasi dari Pangdam Siliwangi Jabar, karena areal dimaksud sudah ada MoU dengan Pangdam Siliwangi untuk ketahanan pangan,” ujar Camat Cipunagara Ganjar Taufik, S.IP.

Ketua Perkumpulan Petani Penggarap “Sejahtera Tani Lestari” Rudi Hartono menyampaikan dari kesimpulan rapat atau pertemuan itu para anggota sepakat menghendaki lahan garapannya dimohon agar diakses (baca: didaftarkan) dalam program TORA. Pihaknya juga menyanggupi dan bersedia akan memenuhi segala yang dipersyaratkan oleh program TORA.

Keinginan petani penggarap kata Rudi Hartono yang biasa disapa Asep Jebrod, telah disampaikan keluh kesah dan keinginannya untuk berdialog (audensi-Red) terkait garapan lahan tidur itu kepada DPRD Subang. “Sudah disampaikan kepada anggota dewan yang terhormat melalui suratnya No. 001/V/Ka.DPRD/2023, namun terkesan diabaikan, faktanya hingga hari ini tidak ada kabar beritanya,” katanya.

Suasana berlangsung rapat musyawarah para petani penggarap Kelota “Sejahtera Tani Lestari” lahan tidur HGU PG Rajawali Rayon Manyingsal. Foto-foto: Demokratis/Abdulah

Asep berharap permohonan kelompoknya mendapat respon positif dari GTRA dan intansi terkait. Sehingga setidaknya dapat meminimalisir sengketa dan konflik agraria. Dia mengaku trauma ketika mereviue insiden tahun lalu yang menimpa sejumlah anggotanya (petani penggarap-Red) dihantui ketakutan yang berkepanjangan. Pasalnya, aneka tanaman yang nyaris akan dipanen seperti sorgum, jagung, singkong, pisang dan lainnya dibajak oleh pihak PG Rajawali (dilansir demokratis.co.id, 25/5/2022, berjudul Petani Penggarap Lahan Tidur PG Rajawali Rayon Manyingsal Resah dan Dihantui Rasa Ketakutan Berkepanjangan, Khawatir Tanamannya Dibajak Hingga Rata Dengan Tanah).

“Mereka merugi baik tenaga dan uang modal yang sudah dikeluarkan, padahal mereka sedang mencari nafkah untuk menghidupi keluarganya. Lebih jauhnya bisa disebut sedang mendukung program ketahanan pangan yang selama ini digembar gemborkan oleh pemerintah,” ujar Rudi.

Ketua BPAN Subang yang juga anggota GTRA Kabupaten Subang Ibrohim, menanggapi keinginan para petani penggarap yang tergabung di Kelota “Sejahtera Tani Lestrai” menyatakan siap akan membantu dan memfasilitasi keinginan para petani penggarap dengan catatan dienuhi dulu persyaratannya.

Menurut Ibrohim subyek reforma agraria bisa berasal orang perseorangan, kelompok masyarakat dengan hak kepemilikan bersama dan atau badan hukum.

Sementara bila pemohonnya orang perseorangan harus memenuhi syarat di antaranya Warga Negara Indonesia (WNI), berumur paling rendah 18 tahun atau sudah menikah dan bertempat tinggal di wilayah obyek redistribusi tanah atau bersedia tinggal di wilayah obyek redistribusi tanah.

“Setelah persyaratan yang dikehendaki oleh program TORA terpenuhi, nantinya akan dikomunikasikan dan diserahkan kepada GTRA Kabupaten Subang, selanjutnya akan disulkan oleh Bupati Subang selaku Ketua GTRA kepada intitusi berkompeten,” ujarnya.

Advokat Senior Subaryono, SH menjawab pertanyaan Demokratis mengutarakan, dirinya beranalisa keinginan para petani penggarap yang ingin diakses melalui program reforma agraria peluangnya memungkinkan, impian para petani bukan hal yang hanya wacana, karena bila melihat obyek redistribusi tanah bisa diperoleh dari kewajiban menyediakan paling sedikit 20% dari luas tanah negara yang diberikan kepada pemegang HGU dalam proses pemberian, perpanjangan atau pembaruan haknya.

Ini artinya tambah Mas Bar panggilan akrabnya, garapan lahan para petani yang tergabung di Kelota “Sejahtera Tani Lestari” sekarang berada di hamparan tanah HGU PG Rajawali, dimana PG Rajawali wajib mendistribusikan 20% dari seluruh luas tanah yang dikelola.

Sementara itu, Camat Cipunagara Ganjar Taufik, S.IP saat memberi tanggapan seusai pertemuan itu menyampaikan pihaknya merespon positif sepanjang persyaratan baik yang menyangkut administratif maupun aspek yuridisnya terpenuhi.

Hal ini sejalan dengan tujuan reforma agraria itu sendiri di antaranya untuk mengurangi ketimpangan penguasaan dan kepemilikan tanah dalam rangka menciptakan keadilan serta menciptakan sumber kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat yang berbasis agraria melalui pengaturan penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah.

Areal lahan tidur tanah HGU PG Rajawali Rayon Manyingsal.

Ganjar lebih jauh memaparkan bila merujuk regulasi reforma agraria dilaksanakan melalui tahapan penataan aset dan penataan akses. Sementara penataan aset sendiri dipilah mana yang akan ditempuh melalui pola redistribusi tanah atau legalisasi aset.

Mengahiri wawancaranya Camat Cipunagara berharap keinginan para petani penggarap dimaksud dapat terkabul, sehingga permasalahan tanah yang menjadi penyebab pertikaian antar warga masyarakat atau antar masyarakat dengan intitusi lainnya bisa minimalisir.

Tak hanya itu tentunya, kata Ganjar, sumber kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat yang berbasis agraria akan bisa segera terwujud dan selain itu dampaknya rencana Presiden Jokowi untuk mengembangkan sektor guna mewujudkan kemandirian pangandan kedaulatan pangan bisa tercapai.

Di kesempatan lain, Demokratis memperoleh surat terbuka tertanggal 20 Juni 2022 dari kuasa hukum Kelota “Sejahtera Tani Lestari” yaitu Kantor Hukum Saokori & Partners yang ditujukan kepada Bupati Subang nyaris sudah setahun, namun hingga kini belum mendapat tanggapan atau jawaban tanpa alasan yang jelas, sehingga bila merujuk UU KIP Bupati Subang bisa terkena sanksi.

Di antara pertanyaan yang ingin mendapat jawaban Bupati Subang atau instansi terkait keabsahan perpanjangan HGU Perusahaan Gula (PG) Rajawali tertanggal 13 Agustus 20204 yang ditandatangani Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Subang Ir. Happyanto. Petunjuk asal perpanjangan jangka waktu HGU No. 1/Wanasari berdasarkan keputusan Kepala Kantor Pertanahan Nasional No. 30/HGU/BPN/2004, tanggal 17 Juni 2004.

Masih menurut Advokat Senior Isak Rifai Saokori, ST., SH., MH., CRA pada Kantor Hukum Saokori & Partners yang beralamat di Jl. Otto Iskandardinata No. 196 Karanganyar, Subang-Jabar dalam surat itu menarik untuk dikaji adalah petunjuk asal perpanjangan jangka waktu HGU No. 1/Wanasari adalah milik PTPN VIII, PG Rajawali tidak pernah memiliki HGU di wilayah Subang sebelumnya.

“Seharusnya perpanjangan itu adalah perpanjangan dari HGU milik PTPN VIII bukan PG Rajawali. Pertanyaannya apakah penerbitan HGU milik PG Rajawali telah mekanisme aturan yang sesuai? Atau HGU milik PG Rajawali yang beredar saat ini palsu alias bodong,” pungkasnya. (Abh)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Latest Articles