Dairi-Sumut, Demokratis
Anggota Komisi 3 DPRD Kabupaten Dairi Sumatera Utara, Lamasi Saut Martua Simamora di gedung dewan jalan Sisingamangaraja Sidikalang, Selasa (4/2/2010) mengatakan, kecewa terkait mutasi PNS dilakukan Bupati, Eddy Kelleng Ate Berutu.
Diduga, mutasi tidak mengacu peraturan. Dalam hitungan 60 hari, beberapa ASN dicopot lalu dipromosi lagi. Bagaimana menilai kinerja? ASN lainnya dicopot tanpa pernah diberi teguran.
Sungguh prihatin, alumni Sekolah Tinggi Pemerintahan Dalam Negeri (SPDN) dinonjobkan sementara negara telah membiayai mereka menimba ilmu. Kurun waktu sedemikian singkat sampai 3 kali mutasi.
Peraturan Pemerintah nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin ASN menyebut, bahwa pencopotan merupakan hukuman berat. Kalau direlevansikan, pelanggaran apa yang diperbuat?
Mutasi itu memang hak Bupati. Tetapi mesti mengacu peraturan. Dia heran, sejumlah kepala sekolah yang sudah memiliki Nomor Unik Kepala Sekolah (NUKS) dicopot. Sebaliknya, guru tanpa NUKS bahkan belum pernah ikut diklat justru dipromosi. Padahal, Permendikbud nomor 6 tahun 2018 sudah jelas mengatur syarat kepala sekolah.
Sehubungan itu, legislator partai Golkar ini mendukung rencana rapat dengar pendapat (RDP) dengan eksekutif. Kondisi itu berpotensi menimbulkan ketidaknyamanan dan ketidakpastian dalam bekerja.
Sebelumnya, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Dapot Tamba membenarkan, sejumlah kasek dan pejabat struktural dicopot dan lainnya dikenakan penurunan jabatan. Diakui, ASN itu tidak pernah diberi teguran.
Untuk posisi kepala bidang, kata Tamba, harus bergelar sarjana. Namun realitasnya sesuai dokumen mutasi, banyak sarjana dikenai penurunan jabatan ke tingkat kepala seksi hingga pelaksana (staf-red).
“Sotung hapit au,” kata Tamba ditemui belum lama ini. (P Pandiangan)