Indramayu, Demokratis
Berdasarkan laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) tentang laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Indramayu pada Tahun Anggaran 2022, yaitu laporan hasil pemeriksaan atas sistem pengendalian intern dan kepatuhan terhadap Perundang-undangan yang dilakukan oleh BPK RI Perwakilan Provinsi Jawa Barat, saat ini menjadi perhatian dan sorotan di kalangan publik, Rabu (5/7/2023).
Pasalnya, perhatian publik pun tersita usai BPK RI memberikan Laporan Realisasi Anggaran (LRA) pada tahun anggaran 2022 lalu dengan audited, menganggarkan belanja modal bangunan dan gedung sebesar Rp.96.271.155.329,00 dengan realisasi sebesar Rp. 85.163.564.707,00 atau 88,46%. Lalu pemeriksaan secara uji petik atas belanja modal bangunan dan gedung pada empat Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).
Terungkap dari hasil pemeriksaan dokumen, pemeriksaan fisik dan permintaan keterangan kepada pihak-pihak yang kompeten menunjukan bahwa pelaksanaan 16 (enam belas) paket pembangunan jalan pada empat SKPD tidak sesuai kontrak atau terdapat kekurangan volume pekerjaan senilai Rp.1.770.951.679. Yang jika dijumlahkan Rp. 1.555.261.024 + Rp.142.022.604 + Rp.45.062.593 + Rp.28.605.456.
Ke 16 paket pekerjaan tersebut pada saat itu dimenangkan oleh 16 perusahaan berbeda. Di antaranya, CV FUN, CV PJ, CV BJP, CV AJG, CV MP, CV MJS, CV TP, CV SJ, CV DPP, CV BS, CV CMI, CV IIS, CV RA, CV DPJ, CV MP, CV JG. Sehingga, dari anggaran ke empat SKPD dibagi menjadi 16 paket proyek berupa pekerjaan dengan total nilai Rp.1.770.951.679.
Laporan tersebut menjadi gayung bersambut oleh pihak Gerakan Aktivis Penyelamat Uang Negara Republik Indonesia (Gapura RI). Bahwa pihak Gapura RI pun telah melayangkan surat mengenai pelaksanaan 16 paket proyek pekerjaan belanja modal bangunan dan gedung pada empat SKPD itu yang patut diduga kuat telah terjadi indikasi dugaan korupsi.
Menurut Rudi, ia pun akan tetap mengawal dugaan indikasi kerugian uang negara dengan melakukan konfirmasi tertulisnya kepada 4 SKPD di Indramayu. Yaitu, perihal pelaksanaan 16 paket pekerjaan belanja modal bangunan dan gedung di empat SKPD tidak sesuai kontrak sebesar Rp. 1.770.951.679 untuk segera mengembalikan setoran uang pada Rekening Kas Umum Daerah (RKUD).
“Gapura RI adalah perlawan terhadap Tipikor dalam pembayaran belanja negara,” ujar Rudi melalui keterangan resminya, Selasa (4/7/2023) kepada Demokratis.
Ia menjelaskan, BPK sudah memberikan waktu selama 60 hari untuk bisa memulangkan kerugian negara. Jika ketetapan tersebut tidak dipatuhi maka pihaknya akan koordinasi dengan Aparatur Penegak Hukum (APH) untuk bisa ditindaklanjuti sesuai dengan aturan dan hukum yang berlaku.
“Pengembalian kerugian negara tidak menghilangkan unsur pidananya. (Jika) Sudah melebihi waktu 60 hari tetap dikenakan sanksi pidana dan denda,” ia menambahkan.
Dilain pihak, Asep Abdul Mukti, ST selaku Kepala Dinas PUPR Indramayu belum dapat memberikan keterangan resminya ketika dilakukan konfirmasi mengenai respon dari ketua Gapura RI yang menjadi sorotan publik.
Ia pun sebagai Kadis PUPR belum memberikan sinyal atau mendelegasikan jajarannya untuk bisa bekerja proporsional dan menjawab secara profesional sebagai ASN yang dinilai sesuai kualifikasi, kompetensi dan kinerja. (RT)