Sabtu, November 23, 2024
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Permohonan Sertifikat Program Redistribusi Warga Dusun Kosedansari, Desa Tanjungsari Barat Mulai Dilakukan Pengukuran

Subang. Demokratis

Setelah sebelumnya menunggu waktu cukup lama, akhirnya permohonan kepemilikan tanah warga Dusun Kosedansari (Bedeng Kosedan) Desa Tanjungsari Barat, Kecamatan Ciakum atas eks tanah Hak Guna Usaha (HGU) PT Rajawali Nusantara Indonesia (PT RNI) atau PG Rajawali-II yang kini menjadi pemukiman terkabul.

Proses pembuatan sertifikatnya sendiri kini sedang diadakan pengukuran oleh tim BPN melalui program redistribusi Tanah Obyek Lendreform (TOL) asal penyisihan perpanjangan HGU PG Rajawali-II.

Kegiatan pengukuran kata Kepala Desa Tanjungsari Jenal Mutaqin diprediksi membutuhkan waktu selama tiga hari. “Pengukuran sendiri hingga saat ini sudah berlangsung selama dua hari,” ujar Kades Jenal saat memantau juru ukur di lapangan yang didampingi Ketua BPD Tohir dan Ketua LPMD Nunu, Tim GTRA Subang D Moris Syahrizal dan Kadus setempat, Selasa (4/7/2023).

Masih kata Jenal, jumlah bidang yang diukur sebanyak 216 bidang dengan luas 8,6 Ha. Kebanyakan areal yang dimohon tanah untuk pemukiman dan selebihnya fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos). “Pemohon seluruhnya berjumlah 216 orang yang merupakan penduduk setempat sesuai KTP, tidak ada penduduk luar desa, sedangkan luasnya 8,6 Ha termasuk fasum dan fasos,” ujarnya.

Kades berharap dengan adanya program redistribusi tanah ini, warga akan merasa nyaman karena akan mempunyai kekuatan hukum dan legalitas yang jelas dan kedepan bisa terhindar dari konflik atau sengketa tanah.

Saat istirahat seusai memantau pengukuran program redistribusi di Dusun Kosedansari, Desa Tanjungsari Barat, (4/7/2023). Foto dari kanan: Kades Tanjungsari Barat Jenal Mutakin, Camat Cikaum Asep Sopandi, S.Pd.MM, anggota Tim GTRA D Moris Syahrizal.

Kades menyebut, proses memperjuangkan tanah eks HGU PG Rajawali-II yang dijadikan pemukiman warganya itu agar legal membutuhkan waktu cukup lama dan berliku, kemudian berhasil itu atas dukungan dari Bupati Subang H Ruhimat.

“Support dan dukungan Bapak Bupati Subang H Ruhimat alais Kang Jimat yang membuat saya bersemangat untuk terus menggolkan kepentingan warga Dusun Kosedansari. Karena itu saya atas nama warga Dusun Kosedansari mengucapkan terima kasih tiada terhingga kepada Bapak Bupati Subang atas kepedulian dan perhatian legalitas hak atas tanah yang sudah puluhan tahun ditempati, sehingga mendapat kepastian hukum,” pungkasnya.

Hal senada diutarakan Camat Cikaum Asep Sopandi, S.Pd, MM saat dihubungi terpisah via Whatsapp (5/7/2023), dirinya mengapresiasi atas kepedulian Bupati Subang yang sudah  memperjuangkan keinginan warganya, begitu juga terhadap BPN Subang yang sudah turut mendorong sehingga impian warga Dusun Kosedansari untuk menghuni dan memiliki tanah yang legal terwujud.

Seperti diketahui, imbuh Camat, di Kabupaten Subang demikian banyak tanah yang sudah sangat lama dihuni oleh masyarakat, namun tidak ada kepastian sehingga menurut aspek legal/hukum itu masih ngambang, padahal tanah itu sudah dilepas dan tidak masuk atau diperpanjang HGU-nya seperti tanah yang dihuni/dikelola warga Dusun Kosedansari ini.

“Mudah-mudahan mulai hari ini kita bisa membuat kepastian hukum atas tanah yang menjadi hunian/dikelola mereka, sehingga masyarakat menjadi berdaya dan mandiri dalam mengolah potensi yang ada pada lahan tersebut,” pungkasnya. (Abdulah)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Latest Articles