Indramayu, Demokratis
Pemecatan atau pemberhentian 4 Pamong Desa Pekandangan, Kecamatan Indramayu, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, berbuah polemik berkepanjangan. Dan dari sejumlah data yang ditemukan, tertulis bahwa tindakan pemecatan tersebut diduga melibatkan Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Pekandangan, Drs Sunardi, SH, M.Si.
Polemik selanjutnya, hingga kini masih menggantung. Pasalnya keempat pamong tersebut merasa pemecatan yang mereka alami tidak adil dan atau belum berkekuatan hukum tetap, maka mereka “membandel” dengan tetap bekerja seperti biasa.
Uniknya pihak desa telah mengangkat empat pamong yang baru dengan status dan kinerja belum mampu optimal. Sehingga unsur pelayanan kepada warga desa dirasa membingungkan atau kacau balau.
Seperti kekacauan yang dikeluhkan seorang warga berinisial IDR (40) pada media ini, Selasa (11/7/2023), terkait soal pelayanan yang dibutuhkan keluarganya pada saat sedang duka kematian. Namun ketika mereka menghubungi Kasi Pelayanan yang baru, oknum pamong memohon maaf tidak bisa membantu, dengan alasan belum memiliki SK.
“Saya belum bisa bekerja maksimal, karena belum memiliki keahlian serta legalitas,” jawab pamong baru selaku Kasi Kesejahteraan seperti yang ditirukan IDR.
Sementara pihak Kasi Pelayanan yang dipecat tersebut, diketahui memiliki SK dari lembaga di atasnya yaitu, soal legalitas dan berwenang saat mendampingi nikah atau cerai serta soal kematian memandikan jenazah serta pemakaman dan lainnya.
Dalam surat pernyataannya Kuwu atau Kades Pekandangan, terkait tentang kronologis pembinaan terhadap pamong Desa Pekandangan, dijelaskan bahwa pada hari ini, Selasa (5/7/ 2022), Kuwu Pekandangan menyampaikan tahapan pembinaan terhadap pamong desa yang telah dilakukan yaitu atas nama, (1). Tangkis Jabatan selaku Kasi Pemerintahan, (2). Nama M. Muly Mulyani. Jabatan sebagai Kasi Pelayanan, (3). Nama Tanuri Jabatan selaku Kasi kesejahteraan, 4. Nama Sutrisno Jabatan selaku Kadus atau Kepala Dusun.
Pernyataan Kuwu Mulyani SE itu dengan rangkaian kronologis sebagai berikut, pertama, Pembinaan pertama pada hari Senin 10 Januari 2022. Pada pembinaan pertama itu, mengundang ke 4 pamong tersebut dengan materi kegiatan bahwa Kuwu meminta surat pernyataan untuk melaksanakan kewajiban sebagai pamong desa yang berlaku tetapi ke 4 pamong tersebut menolak.
Kedua, pembinaan kedua dilaksanakan pada Selasa, 5 Juli 2022. Dari dua kali pembinaan tersebut, dihadiri oleh Kuwu, Sekretaris Desa, Kaur perencanaan, Kadus dan Lurah (Kaur Umum). Surat pernyataan tersebut dibuat dan ditandatangani Kuwu bermaterai dan berstempel kemudian mengetahui Ketua BPD dengan tembusan kepada Camat Indramayu.
Surat Kuwu selanjutnya, tertanggal 1 Februari 2023, dengan nomor 141.3/ 086-Des/ 2023 Perihal rekomendasi pemberhentian pamong Ddesa, bahwa berdasarkan hasil evaluasi kinerja pamong desa oleh Kuwu Pekandangan, dengan lampiran data-data para pamong yang ditujukan ke Camat Indramayu, Indra Mulyana, dengan maksud mohon rekomendasi pemberhentian perangkat desa, sebagai dasar diterbitkannya surat keputusan Kuwu tentang pemberhentian pamong.
Namun, sangat disayangkan, jawaban surat rekomendasi dari camat Indra Mulyana yang diketahui saat ini merangkap jabatan Plt sebagai Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Indramayu itu tak kunjung tiba.
Sehingga kinerja Kuwu dan perangkat Desa Pekandangan, bagai tersandera kepedulian dari Camat selaku pembina desa, termasuk respon jemput bola atau tanggung jawab dari Sulaiman, SE, MM selaku Kabid Pemerintahan Desa di Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Indramayu. Dan hingga berta ini terbit pihak yang terkait belum bisa dikonfirmasi. (S. Tarigan)