Tangerang, Demokratis
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) telah merencanakan program pemulihan/revitalisasi Situ Cihuni di Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten yang akan dimulai tahun 2023 sampai dengan tahun 2026 untuk mengembalikan fungsinya sebagai tampungan air di kawasan Kabupaten Tangerang, Banten.
Hal tersebut diungkapkan oleh Sekretaris Ditjen Sumber Daya Air Kementerian PUPR Airlangga Mardjono menyusul telah ditetapkannya Putusan Mahkamah Agung Nomor 1284 PK/Pdt/2022 tanggal 22 Desember 2022 yang mengesahkan secara hukum bahwa Situ Cihuni merupakan kawasan lindung.
“Pada tahun 2023 ini diawali dengan melakukan pemasangan papan pengumuman, dilanjutkan dengan kegiatan pemeliharaan situ dalam bentuk Perjanjian Kerja Sama antara Kementerian PUPR Direktorat Jenderal Sumber Daya Air melalui Balai Besar Wilayah Sungai Ciliwung Cisadane dengan Tentara Nasional Angkatan Darat (TNI AD) melalui Panglima Kodam Jaya/Jayakarta,” kata Airlangga dalam konferensi pers di kawasan Situ Cihuni, Tangerang, Banten, Jumat (14/7/2023).
Untuk selanjutnya dikatakan Airlangga, pada tahun 2024 akan dilaksanakan review detail desain revitalisasi Situ Cihuni dan kajian penetapan Sempadan Situ Cihuni, serta kegiatan operasi dan pemeliharaan rutin.
“Kemudian pada tahun 2025 akan dilakukan penetapan sempadan Situ Cihuni serta kegiatan operasi dan pemeliharaan rutin dan kemudian di tahun 2026 pelaksanaan revitalisasi Situ Cihuni dan kegiatan operasi dan pemeliharaan rutin,” ungkap Airlangga.
Airlangga mengatakan, Putusan Mahkamah Agung tersebut berkaitan dengan sengketa kawasan Situ Cihuni dengan PT Cihuni Mas. Menurutnya, sengketa ini telah berlangsung sejak 2016 silam dan akhirnya pemerintah memenangkan gugatan tersebut lewat dikabulkannya permohonan Peninjauan Kembali (PK) pada Desember 2022.
Dikatakan Airlangga, putusan mengabulkan PK tersebut bermula pada 2020 silam ketika Ditjen SDA PUPR melakukan pencarian bukti baru (novum) untuk mengajukan upaya hukum luar biasa peninjauan kembali. Novum ini berupa peta Tangerang edisi pertama tahun 1942 yang ditemukan di Kantor Arsip Nasional RI dan diajukan dalam upaya hukum peninjauan kembali pada Juni 2022.
Direktur Perdata Jamdatun Kejaksaan Agung Hermanto mengatakan, Situ Cihuni merupakan aset negara. Fungsinya pun jelas berdasarkan sejumlah peraturan perundang-undangan baik di lingkup pusat maupun daerah, yang mana harus dilindungi keberadaannya.
“Jadi kami bertindak dalam rangka melindungi hak-hak negara, kekayaan dan aset negara. Di dalamnya, menyatakan Situ Cihuni adalah sebuah situ alam dari daerah aliran Sungai Cisadane dan termasuk dalam kawasan lindung. Di mana eksistensinya tergambar dalam peta Tangerang 1942,” kata Hermanto.
Turut hadir dalam acara tersebut Pj. Gubernur Banten Al Muktabar, Komandan Korem 052/Wkr Brigjen TNI Putranto Gatot Sri Handoyo, Direktur Bina Operasi dan Pemeliharaan Ditjen SDA Kementerian PUPR Muhammad Adek Rizaldi dan Kepala Balai Besar Wilayah Sungai Ciliwung Cisadane Kementerian PUPR Bambang Heri Mulyono. (Reimon)