Jumat, September 20, 2024

Empat Polisi Dijerat Dipidana Terkait Tewasnya Oki di Sel Tahanan Polres Banyumas

Banyumas, Demokratis

Empat anggota polisi dijerat pasal pidana buntut tewasnya Oki Kristodiawan (26) di sel tahanan Polres Banyumas beberapa waktu lalu.

Kasus kematian Oki yang viral setelah proses penangkapannya disiarkan salah satu TV swasta berjudul Jatanras. Setelah ditangkap dan ditahan, Oki dikembalikan ke pihak keluarga tak bernyawa. Bahkan keluarga diminta untuk langsung menguburkan korban oleh pihak kepolisian.

“Empat anggota masuk ke pidana, sudah ada bukti permulaan yang cukup. Hari ini ditahan,” kata Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol. Ahmad Luthfi di Semarang, Senin (17/7/2023).

Keempat polisi yang diduga melakukan kekerasan terhadap tersangka kasus pencurian tersebut dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan. “Entah memukul atau yang lain, akan didalami,” ungkapnya.

Total ada 11 polisi yang juga ditindak atas peristiwa kematian tahanan itu. Dari hasil pemeriksaan Propam Polda Jawa Tengah empat orang di antaranya dikenakan sanksi disiplin.

Adapun tujuh polisi lainnya, dijatuhi sanksi akibat pelanggaran kode etik. “Dari tujuh polisi, empat orang diproses pidana,” tegasnya.

Tim gabungan Propam, Direktorat Reserse Kriminal Umum dan Polresta Banyumas sudah melakukan penyidikan perkara tersebut. Kapolda memastikan penyidikan perkara ini akan dilakukan secara transparan agar institusi menjadi sehat.

Sepuluh tahanan Porles Banyumas juga sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam peristiwa kematian Oki.

Sebelumnya, orang tua korban, Jakam (51) bersama penasihat hukumnya, Silvia Devi Soembarto meminta Polresta Banyumas melakukan autopsi terhadap jenazah dan mengusut tuntas kasus yang mengakibatkan tahanan tersebut meninggal dunia.

Permintaan tersebut diajukan karena saat pihak keluarga membuka kain kafan jenazah mendapati banyak luka pada tubuh Oki sehingga muncul dugaan kematiannya bukan semata-mata disebabkan gagal ginjal.

Oki ditangkap polisi di rumahnya, Desa Purwosari, Kecamatan Baturraden, Banyumas, pada Selasa (16/5) malam karena terlibat kasus pencurian sepeda motor dan yang bersangkutan dimasukkan ke dalam sel tahanan Polresta Banyumas pada Kamis (18/5) petang.

Namun pada 2 Juni 2023, keluarga mendapat kabar korban telah meninggal di RS Margono Soekarjo. Keluarga korban yang dalam kondisi berduka, ditekan oleh kepolisian untuk segera menguburkan korban tanpa membawa pulang dan membuka jenazah. (Dasuki)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Latest Articles