Subang, Demokratis
Sedikitnya empat orang warga Desa/Kecamatan Jalancagak Kabupaten Subang kesehatanya terganggu, akibat dari dampak debu pengolahan batu dari 7 perusahaan yang beroprasi di wilayah Jalancagak.
Atas kasus itu warga terdampak meminta kepada tujuh perusahaan untuk bertanggungjawab, mengenai Keamanan, Kenyamanan dan Ketertiban (K3) di lingkungan perusahaan.
Ubay Subarkah salah satu warga di Jalancagak yang menuntut perusahaan pengolahan batu claster stone dan AMP agar memperhatikan kesehatan masyarakat, kwalitas udara yang tercemar dan polusi.
“Di sini sudah lama, masyarakat terganggu, kemudian rumah-rumah yang dipenuhi debu, akibatnya beberapa masyarakat, yang pasti hingga saat ini sudah ada 4 orang terkena gangguan pernafasan atau paru-paru,” tegas Ubay seperti dilansir wartakini.com (17/7/2023).
Dengan begitu, masyarakat mengajukan tuntutan kepada perusahaan pengolahan batu, untuk memperhatikan kesehatan warga yang terdampak.
“Yang pertama, jaminan sosial BPJS Kesehatan ditanggung oleh perusahaan untuk 315 orang di RT 01, yang kedua masyarakat minta adanya pemeriksaan secara berkala, pemeriksaan kesehatan bagi seluruh warga,” lanjutnya.
Kemudian, lanjut Ubay, adanya serapan tenaga kerja, yang diprioritaskan bagi warga RT 01, adanya dana operasional bagi lingkungan RT 01.
Menurutnya, sudah beberapa kali masyarakat mengadakan pertemuan dengan perusahaan, bahkan dua minggu yang lalu, yang diinisiasi oleh Dinas Lingkungan Hidup, ada 4 perusahaan yang hadir, diundang di kantor kecamatan Jalancagak.
“Alhmdullilah dihadiri banyak Dinas, Dinas Perijinan (DPMPTSP), Dinas Tenagakerja, Dinas Perdagangan dan Perindustrian, Dinas Kesehatan, Camat dan Kades Jalancagak,” paparnya.
“Waktu itu, butir-butir kesepakatanya hanya satu minggu setelah pertemuan itu, pihak perusahaan memberikan jawaban, yang difasilitasi oleh Pemdes Jalancagak,” lanjutnya.
Pihaknya berharap, tindak lanjut pertemuan di kecamatan waktu itu akan segera ada jawabannya. Menurutnya, tuntutan yang dilayangkan kepada perusahaan sangat rasional.
“Karena, selama ini perusahaan hanya memberikan kontribusi sebesar Rp200 ribu, kepada lingkungan, tapi dana tersebut, buat apa? Artinya untuk mengantisipasi ataupun memberikan bantuan kepada masyarakat yang terdampak dan yang sakit tidak bisa digunakan juga, untuk lingkungan juga saya pikir ini operasional RT tidak bisa memenuhi juga, karena hanya satu, dua perusahaan saja yang berkontribusi. Tidak semua 7 perusahaan berkontribusi terhadap kingkungan,” ujarnya.
Lebih lanjut, menurut Ubay, masyarakat berharap perusahaan menjadi lebih sehat, lebih besar, keuntunganya besar. Dengan begitu CSR perusahaan itu harus dipenuhi, diberikan kepada masyarakat.
“Sehingga akan tercipta keseimbangan, jangan hanya berfikir perusahaan untung, perusahaan alami kerugian ataupun banyak hal diakibatkan oleh staf proyek. Sementara, mereka tidak memikirkan dampak lingkungan,” kata Ubay.
“Padahal kita tahu, perusahaan ini bahan bakunya bukan berasal dari import, baik di luar negeri maupun di luar provinsi, enggak! Bahan bakunya ada di lingkungan kita, jadi cost-nya, menurut saya sangat bisa kita hitung semua,” lanjutnya.
“Karena itu, masyarakat siap untuk fight, baik melaui jalur hukum, ataupun jalur komunikasi, karena memang negara memfasilitasi itu semua. Jadi ada hak-hak warga yang dijamin oleh negara, walaupun kita tahu dengan adanya UU Cipta Kerja, adanya kelonggaran kepada perusahaan terkait bisa jadi soal izin lingkungan, namun demikian dalam UU Cipta kerja juga mengijinkan masyarakat untuk melakukan clash action uji material terhadap aturan yang ada,” pungkasnya.
Sementara itu di tempat yang sama, pihak perusahaan, Cepy Sopian yang mewakili empat perusahaan claster stone yang hadir, Trisakti (Iwan), Jekpro (Cepy Sopian), BBC ( H. Oyok dan Pona) dan SKB (diwakili Pak Alam). Sementara dari tujuh perusahaan di Jalancagak baru empat, yang tiga perusahaan lagi himasih abu-abu.
Empat perusahaan ini, intinya menyambut baik yang menjadi tuntutan warga, menurutnya perusahaan terus berusaha sebagus mungkin untuk memenuhi kebutuhan warga.
“Dan sekarang juga sedang dirumuskan dalam bentuk kerjasama seperti apa, antara warga dan perusahaan agar terjalin kesinambungan, win win solution,” ujarnya.
“Pihak perusahaan tidak terganggu kinerjanya dan warga juga mendapatkan keuntungan dan semoga saja semua bisa bermanfaat baik bagi lingkungan atau perusahaan itu sendiri,” lanjutnya.
Pihak perusahaan berharap, semuanya bisa terjalin simbiosis mutualisme, bisa sinergi perusahaan dengan warga, warga bisa enjoy dan perusahaan bisa berusaha dengan tenang.
“Kita sambut baik dan insya Allah menyetujui empat tuntutan warga dari empat perusahaan ini, karena yang tiga perusahaan sampai saat ini belum ada beritanya, nanti untuk apa-apa yang bisa dikerjasamakan kita rumuskan lebih lanjut, pada globalnya kita menyambut baik,” ujarnya. (Abdulah)