Sabtu, November 23, 2024
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Berita Dugaan Pungli Oleh Oknum PSM Desa Wanci Mekar, Ketua Umum Bamuswari Angkat Bicara

Karawang, Demokratis

Beredarnya berita dugaan pungli yang dilakukan oleh PSM Desa Wanci Mekar yang saat ini viral menjadi perbincangn di beberapa kalangan, ditepis oleh hak jawab terduga melalui pemberitaan di beberapa media yang menyatakan bahwasannya uang sebesar Rp700.000 itu bukan bagian dari pungutuan liar, tapi biaya operasional dan urusan persyaratan administrasi beserta biaya tak terduga lainnya.

Ketua Umum Balai Musyawarah Indonesia (Bamuswari) Maman Abdul Rahman menyikapi hal ini dan mengatakan bahwa apapun bentuk pungutan yang tidak ditetapkan oleh peraturan pemerintahan merupakan sebuah tindakan pungli (pungutan liar) karena sudah keluar dari kiprah dan jobdesnya sebagai PSM.

Menurutnya, Pekerja Sosial Masyarakat (PSM) merupakan salah satu ujung tombak yang memberikan pelayanan kesejahteraan sosial di Indonesia yang mengacu pada Peraturan Menteri Sosial (Permensos) Nomor 10 Tahun 2019, PSM merupakan SDM Kesos yang wilayah kerja di desa atau kelurahan dan berstatus sebagai relawan sosial.

“Namun apabila terjadi pungutan biaya yang dipungut oleh oknum hingga dapat memberatkan masyarakat maka hal ini dapat diduga melakukan tindakan pungli yang dapat dianggap sebagai pelaku kejahatan yang diduga melakukan pelanggaran pidana dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar,” tegasnya.

Dijelaskan, pengertian pungutan liar adalah suatu perbuatan yang dilakukan oleh pegawai negeri atau penyelenggara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri.

“Sementara pungli merupakan sebuah tindak pelanggaran hukum yang diatur dalam KUHP. Pada Pasal 368 KUHP tentang Pungutan Liar,” lanjutnya.

Ketum Bamuswari juga menegaskan jika memang terbukti oknum PSM telah melakukan tindakan pungli, dirinya berharap aparat penegak hukum dan eksekutif berwenang agar segera mengambil tindakan pemeriksaan secepat mungkin demi menjaga kondisifitas dan mengembalikan kepercayaan masyarakat kepada pemerintah, dan mengkap siapa saja yang terlibat di dalamnya. (Jajang S)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Latest Articles