Subang, Demokratis
Diduga dampak dari minuman keras seorang ayah penduduk Kecamatan Pabuaran Kabupaten Subang cabuli anak kandungnya sendiri hingga hamil 5 bulan.
Hal itu seperti dialami NE (13), yang diperkosa ayah kandungnya sendiri HN (35), sebanyak 10 kali hingga hamil.
Sementara itu, akibat perbuatannya, HN harus berurusan dengan pihak kepolisian dan mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Mapolres Subang.
Kapolres Subang AKBP Ariek Indra Sentanu, S.H., S.I.K., M.H., didampingi Kasat Reskrim Polres Subang AKP Ade Rizki Fitriawan, serta Kanit PPA Sat Reskrim Polres Subang, AIPTU Nenden, Kasi Propam Polres Subang, AKP Willy Firmansyah, dan juga Kasi Humas Polres Subang, IPTU Memey Andriyani, saat Konferensi Pers di halaman Mapolres Subang (26/7/2023) mengatakan, tersangka melakukan aksi bejadnya tersebut, dengan cara memaksa dan mengancam anaknya untuk melayani nafsu bejadnya.
“Tersangka melakukan persetubuhan terhadap korban sebanyak 10 kali dengan paksaan, sehingga korban hamil lima bulan,” ujarnya.
Selanjutnya, AKBP Ariek Indra Sentanu menjelaskan bahwa, terungkapnya kasus tersebut berdasarkan laporan pihak keluarga kepada Unit PPA Satreskrim Polres Subang, bahwa ada salah satu ayah bejad yang menghamili Anak kandungnya sendiri.
Dengan laporan keluarganya tersebut, tidak membutuhkan waktu lama, tersangka berhasil ditangkap polisi.
Sementara itu, dari tersangka dan korban disita beberapa barang bukti yang telah diamankan Unit PPA Sat Reskrim Polres Subang.
“Dari pengakuan tersangka, nekat melakukan persetubuhan kepada anak kandungnya tersebut, karena mabuk dan keadaan istri telah melahirkan, dan perbuatan bejadnya terhadap tersebut dilakukan di kontrakan saat istrinya sedang berjualan,” ungkapnya.
Selanjutnya, atas perbuatannya tersebut, tersangka dijerat Pasal 81 ayat 1 Jo Pasal 76 D dan atau Pasal 81 ayat 3 Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2014 atas perubahan Undang-undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Undang-undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang RI Nomor 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang Jo Pasal 64 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun atau paling lama 15 tahun penjara, serta denda paling banyak Rp5 miliar serta ditambah 1/3 dari ancaman pidana karena tersangka dilakukan oleh orang tua.
“Saat ini Pelaku sudah kami amankan,” jelas Kapolres Subang. (Abdulah)