Pandan, Demokratis
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) kembali berhasil menertibkan 3 (tiga) orang Wanita Rawan Sosial (WRS) dari Kafe di dua tempat berbeda di Kecamatan Manduamas pada Kamis (20/02/2020) pagi. Hal ini disampaikan oleh Kepala Satpol PP Tapteng Jontriman Sitinjak, SH melalui Kabid Satpol PP Panuturi Simatupang, SE di Kantor Satpol PP Tapteng, Jumat (21/02/2020).
Dijelaskannya bahwa menindaklanjuti Instruksi Bupati Tapanuli Tengah Bapak Bakhtiar Ahmad Sibarani, tujuan Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah melakukan penertiban ini untuk pembinaan dan melindungi para wanita dari kondisi Wanita Rawan Sosial.
“Pihak kecamatan melalui Camat Manduamas Bapak Marihot Simbolon sudah membuat Pertemuan dengan Forkopimka, Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat, dan melibatkan pihak Pengusaha Kafe di Kecamatan Manduamas. Disebutkan bahwa tidak ada lagi Kafe yang menyediakan pelayanan maksiat di Kecamatan Manduamas. Pada Kamis tanggal 20 Februari 2020 kita lakukan penertiban terhadap tiga orang Wanita Rawan Sosial di Kafe Doglas dan Kafe Br Manik,” kata Kabid Satpol PP Panuturi Simatupang, SE.
Kabid Satpol PP menjelaskan bahwa tiga orang Wanita Rawan Sosial yang diamankan ini berinisial N (23 tahun) alamat Kelurahan Hutauruk Kecamatan Sipoholon Kabupaten Tapanuli Utara ditertibkan dari Cafe Br. Manik, NYS (23 tahun) alamat Jalan Pdt. J. Wismar Kelurahan Pematang Raya Kecamatan Raya Kabupaten Simalungun ditertibkan dari Cafe Doglas, dan CN (20 tahun) alamat Kota Medan ditertibkan dari Cafe Doglas.
Setibanya di Kantor Satpol PP Tapteng, ketiga Wanita Rawan Sosial itu telah diperiksa oleh Petugas dari Dinas Kesehatan Tapteng dengan hasil negatif HIV dan negatif Narkoba.
Selanjutnya, Kepala Dinas Sosial Tapteng Parulian Sojuangon Panggabean, SE, M.Si diwakili Sekretaris Maharni Sitompul, SH memberikan pengarahan kepada ketiga Wanita Rawan Sosial (WRS) yang diamankan itu untuk selanjutnya menerima ketiga WRS tersebut dari pihak Satpol PP di Rumah Singgah Dinas Sosial Tapteng di Komplek RSUD Pandan.
“Kemarin pukul 17.00 WIB, di Rumah Singgah Dinas Sosial, kita telah menerima ketiga Wanita Rawan Sosial yang diamankan oleh Satpol PP Kabupaten Tapanuli Tengah untuk selanjutnya segera dibawa ke Parawasa Berastagi di Kabupaten Karo. Kita berikan juga nasehat untuk tidak lagi bekerja sebagai pelayan cafe plus maksiat. Tidak ada tempat untuk pekerjaan seperti itu di wilayah Tapanuli Tengah,” kata Sekretaris Dinas Sosial Tapteng Maharni Sitompul, SH. (MH)