Kamis, November 14, 2024
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Oknum Guru dan Panitia Penyelenggara PPDB SMKN Negeri 5 Kota Serang Diduga Pungli Siswa Baru

Serang, Demokratis

Oknum guru dan panitia penyelenggara Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMKN Negeri 5 Kota Serang diduga lakukan pungutan liar alias pungli terhadap siswa baru tahun ajaran 2023/2024.

Ketua LSM melakukan saat melakukan investigasi di lapangan terkait laporan masyarakat terkait dugaan adanya peraktek pungutan liar terhadap penerimaan-siswa siswi baru yang terjadi di SMKN Negeri 5 Kota Serang yang diduga dilakukan oleh oknum guru dan panitia penyelenggara.

Menurutnya, peristiwa pungutan liar itu terjadi saat PPDB diduga kuat dilakukan oleh oknum guru dan panitia penyelenggara untuk mengeruk keuntungan pribadi untuk memperkaya diri.

“Adapun nilai pungutan bervariatif, keterangan dari orang tua wali murid nilainya Rp2000.000,” ungapnya.

Oknum guru yang diduga melakukan pungli ketika dikonfirmasi oleh awak media, mengatakan dirinya tidak mengetahui hal tersebut. Dirinya juga mempersilahkan melaporkan oknum guru itu untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Sementara itu, Ketua LSM juga mengatakan, sampah di SMKN Negeri 5 Kota Serang berserakan seperti tidak terurus di halaman, dan atap gedung terlihat banyak yang bocor. Oleh karena itu, Ketua LSM ini dalam waktu dekat akan membuat laporan kepada Dinas Dikbud dan Inspektorat untuk segera mengaudit dana BOS sekolahan tersebut.

“Pihak sekolah dilarang keras melakukan pungutan liar apa pun alasannya kepada murid dengan dalih sumbangan atau uang seragam. Itu tidak perbolehkan melakukan pungutan liar aturan dan ketentuan sudah jelas pada pasal penyelenggaraan pendidikan dilarang untuk melakukan pungutan terhadap orang tua wali murid,” tegasnya.

Dalam ketentuan Pasal 9 Permendikbud Nomor 44 Tahun 2012 mengebutkan: “Satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah, dan/atau pemerintah daerah dilarang memungut biaya satuan pendidikan.”

Selain itu, Komite Sekolah juga dilarang melakukan pungutan kepada wali murid. Pasal 12 Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 disebutkan: “Bahwa Komite Sekolah, baik secara perseorangan maupun kolektif dilarang melakukan pungutan dari peserta didik atau orang tua/wali murid.”

Ketua LSM menegaskan, dengan adanya pungutan di sekolah dengan alasan untuk seragam atau sumbangan akhir tahun dengan nilai yang sangat fantastis mencapai jutaan rupiah itu sudah jelas menyalahi aturan dan tidak boleh, karena sekolah yang dibiayai oleh pemerintah dari dana APBN atau APBD itu gratis tidak boleh ada pungutan.

“Maka dari itu kepada Dinas Pendidikan Provinsi Banten agar segera memanggil dan menegurnya dan kepada penegak hukum untuk segera memprosesnya karena atas tindakan oknum guru tersebut melanggar Pasal 432 KUHP, meyalahgunakan jabatannya, apalagi sebagai pegawai negeri sipil (PNS), begitu pula jika dikaitkan dengan UU tindak pidana korupsi oknum kepala okum guru tersebut terancam pidana hukuman paling singkat empat tahun dan denda satu miliar rupiah,” tegasnya. (Ruslan)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Latest Articles