Jakarta, Demokratis
Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI memutuskan menahan Mayor Chk Dedi Hasibuan. Penahanan itu buntut dari kasus penggerudukan Markas Polrestabes (Mapolrestabes) Medan beberapa hari lalu. Saat ini proses pemeriksaan Dedi masih berlangsung.
“Sudah ditahan. Tersangka kan harus dengan proses penyelidikan, penyidikan. Juga seperti kasus kemarin, tiba-tiba tersangka tanpa adanya proses hukum. Tegakkan hukum, namun jangan melanggar hukum,” kata Kapuspen TNI Laksda TNI Julius Widjojono dalam keteranganya, Selasa (8/8/2023).
Meski begitu, Julius belum merinci ihwal pelanggaran Dedi, termasuk adanya dugaan pelanggaran pidana atau tidak. “Masih proses (pemeriksaan),” jelas Julius.
Sebelumnya, sejumlah anggota TNI mendatangi Mapolrestabes Medan. Diduga kedatangannya untuk melakukan intervensi hukum. Rombongan itu dipimpin Mayor Dedi Hasibuan.
Kapuspen TNI Laksda TNI Julius Widjojono mengatakan, Kodam I/Bukti Barisan (Kodam I/BB) sedang mendalami peristiwa ini. Sebagai satuan wilayah, Kodam I/Bukit Barisan akan menyelesaikan perkara ini.
“Masih didalami Kodam I BB. Masalah kewilayahan, agar selesaikan sesuai ranahnya,” kata Julius dalam keteranganya, Selasa (8/8/2023).
Sementara itu, Kapendam I/BB Kolonel Rico Siagian membenarkan ada anggotanya yang mendatangi Satreskrim Polrestabes Medan.
Rico mengatakan kedatangan Dedi untuk menjumpai Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Teuku Fathir Mustafa. Dedi ingin membicarakan soal penangguhan penahanan keluarganya berinisial ARH, tersangka pemalsuan tanda tangan sertifikat tanah.
“Intinya dari Mayor Dedi ingin menanyakan surat penangguhan yang mereka buat sudah sampai mana. Nah, setelah dijelaskan, ya mereka memahami bahwa surat itu baru diterima hari ini sekitar pukul 14.00 WIB,” kata Rico. (Dasuki)