Senin, November 25, 2024
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Terkait Dugaan Pungli di SD Adiarsa 2, Kadisdikpora Karawang, Asep Junaedi : “Apabila Melakukan Lagi Akan Diberikan Sanksi Berat”

Karawang, Demokratis

Menanggapi dugaan kasus Pungli yang terjadi di SD Adiarsa 2 yang disinyalir melibatkat oknum Kepala Sekolah setempat, Hj Ruk yang sempat gencar di pemberitaan media massa baik cetak maupun online, bahkan kasus ini telah sampai ketangan petugas Saber Pungli, Kepala Dinas Pendidikan dan Pemuda Olahraga Kabupaten Karawang, Asep Junaedi mengatakan, kasus tersebut sudah diselesaikan dengan baik.

“Artinya kasus itu sudah dianggap selesai. Dan apabila terjadi lagi kasus yang sama dilakukan oleh Kepala SD Adiarsa 2 Hj Rukmini akan diberikan sanksi berat atau sangsi pemecatan,” kata Kadisdik Asep kepada Demokratis, Kamis (20/2).

Kadisdikpora cukup terbuka soal kasus itu, ia tidak menutup-nutupi. Bahkan setelah ia ketahui, ia langsung melakukan klarifikasi kepada Hj Rukmini dan langsung memanggil ke kantor Disdik.

Memang diketahui kasus itu terjadi sebelum Kadisdikpora Asep menjabat. Ketika itu masih dijabat oleh Drs Dadan Sugardan. Nanun yang ketimpa pulung justru Kadisdik yang baru Asep.

Lebih jauh Kadisdik menjelaskan tidak sekonyong konyong Kepala SD itu diberikan pemecatan ada mekanismenya. “Oleh karena itu, perlu diketahui bahwa kasus seperti itu tidak lagi terulang kembali dilakukan Kepala Sekolah Hj Rukmini,” tutur Asep Junaedi seraya menambahkan bila diulangi lagi pungli di SD Adiarsa 2 saya menindak tegas dan dipecat. (Js)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Latest Articles