Rabu, November 6, 2024

Carut Marut PPDB 2023/2024, Kasek SMAN 2 Subang Edi Sugandi: Masalah PPDB Semua Sudah Memenuhi Aturan Yang Ada

Subang, Demokratis

Masalah Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di Subang, Jawa Barat, setelah diberlakukannya “zonasi” dari tahun ke tahun selalu menjadi polemik di masyarakat dengan modus yang sering dilakukan oleh para orang tua calon siswa baru agar dapat diterima di sekolah yang bersangkutan yaitu pindah kartu keluarga (KK) kepada pihak lain atau famili lain yang mendekati zona sekolah yang dimaksud.

PPDB selalu diwarnai dengan pemalsuan data kependudukan yang rawan penyimpangan selalu banyak disorot berbagai pihak, selain kecurangan data kependudukan untuk diterima lewat jalur zonasi, sorotan juga mencuat terkait pungutan jual beli seragam, jual beli kursi dan adanya titipan-titipan dari oknum-oknum tertentu agar diterima di sekolah yang bersangkutan.

Suasana audiensi di ruangan SMAN2 Subang.

Menyikapi hal yang sedang berkembang dan menjadi polemik di masyarakat mengenai PPDB, maka Ketua PWI Subang, Zaenal Muttaqin bersama anggota belum lama ini, Rabu (26/7/2023), mengadakan audiensi bersama kepala sekolah dan jajaran panitia PPDB SMAN2 Subang bertempat di gedung SMAN2 Subang. “Mengenai PPDB 2023/2024 kami telah menerima siswa baru sesuai dengan ketentuan yang ada, aturan-aturan yang ditetapkan provinsi sudah diikuti,” tegas Kepala SMAN2 Subang, Edi Sugandi.

Di lain kesempatan, Engkus (nama samaran) sebagai orang tua siswa baru mengeluhkan kepada wartawan Demokratis tentang mahalnya atribut dan perlengkapan sekolah termasuk buku LKS dan buku modul juga pakaian seragam yang harus dibayar.

Di lain kesempatan, Syamsudin selaku Sekretaris Gerakan Nasional Pemberantasan Korupsi RI (GNPKRI) mengatakan bahwa masih banyak sekolah tingkat menengah dan atas di Subang ini menjual pakaian seragam dan buku lembaran kerja siswa dan modul dengan dalih bahwa yang berdagang itu adalah koperasi sekolah.

“Padahal semua ini sudah diakomodir dari dana BOS, inilah yang menjadi PR untuk Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten maupun Kepala Dinas Provinsi untuk membersihkan sekolah-sekolah dari tindakan tindakan pungli yang menguntungkan diri sendiri maupun golongannya,” ujarnya. (Dang)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Latest Articles