Sumbar, Demokratis
Sidang agenda mediasi ketiga antara Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang dengan Waketum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas terkait gugatan perdata Panji Gumilang 1 triliun akan berlangsung besok, Rabu (16/8/2023).
“Besok agenda mediasi ketiga jika Panji Gumilang selaku penggugat prinsipal tetap tidak hadir, artinya dia tidak mempunyai iktikad baik dalam proses mediasi, maka hakim pemeriksa perkara bisa mengeluarkan putusan akhir yang menyatakan gugatan tidak dapat diterima atau Niet Ontvankelijke Verklaard (NO) disertai sanksi hukum membayar biaya mediasi, itu berdasarkan ketentuan Perma Nomor 1 Tahun 2016,” kata salah satu kuasa hukum Waketum MUI Buya Anwar Abbas Afriendi Sikumbang, SH, MH menjawab pertanyaan wartawan di Padang, selasa (15/8/2023).
Afriendi menambahkan, Panji Gumilang selaku penggugat diwajibkan oleh majelis hakim hadir langsung dalam proses mediasi, sebagaimana ketentuan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Mediasi.
Alumni Magister Hukum Universitas Andalas itu menambahkan walaupun posisi Panji Gumilang berada dalam tahanan pihak kuasa hukum yang bersangkutan meminta pihak Mabes Polri untuk memohon menghadirkan Panji Gumilang di Pengadilan.
“Sementara sudah dua kali agenda mediasi menurut Afriendi kliennya Buya Anwar Abbas tetap hadir dan beriktikad baik karena menghormati pengadilan karena berharap ada penyelesaian secara baik,” ungkap pengacara yang juga Ketua Pengurus Wilayah Asosiasi Pengacara Syariah Indonesia (APSI) Sumatera Barat ini. (Addy DM)