Sabtu, November 23, 2024
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

HUT RI Ke-78 Tercoreng Karena Lembaga Pendidikan Tingkat SMKN di Kota Sukabumi Tahan Buku Rekening/ATM PIP

Sukabumi, Demokratis

Sekitar 20 persen APBN yang dialokasikan oleh Pemerintah Pusat untuk pendidikan digunakan antara lain untuk penyediaan beasiswa untuk siswa/mahasiswa kurang mampu, rehabilitasi ruang kelas, pembangunan unit sekolah baru dan ruang kelas baru, serta pembangunan prasarana pendukung dan pemberian tunjangan profesi guru.

Namun sangat disayangkan di Hari Ulang Kemerdekaan Republik Indonesia (HUT-RI) yang ke-78 tahun ini lembaga di bidang pendidikan tercoreng oleh salah satu oknum sekolah (SMKN) di Kota Sukabumi yang menahan buku rekening/tabungan PIP dan tidak transparan kepada penerima manfaat anak/siswa.

Bukan kah negera menjamin pendidikan bagi warga miskin maupun rentan miskin di Indonesia karena Pemerintah Pusat telah menerapkan Program Indonesia Pintar (PIP) melalui Kartu Indonesia Pintar (KIP). Seperti diketahui, PIP merupakan pemberian bantuan tunai pendidikan kepada anak usia sekolah untuk keperluannya.

Dilihat dari sistem pengelolaan dana PIP, masih ditemukan kejadian kurang transparan yang dilakukan oleh pihak sekolah. Seperti yang terjadi SMKN 3 Kota Sukabumi Provinsi Jawa Barat didapati bahwa buku rekening/tabungan beserta ATM PIP dikumpulkan (ditahan) di pihak sekolah.

Salah satu warga Sukabumi sekaligus orang tua siswa SMKN 3 Kota Sukabumi Indra (40) mengungkapkan kekesalannya terhadap dugaan penahanan buku rekening/tabungan PIP oleh pihak sekolah serta tidak adanya ketransparanan.

“Anak saya yang bernama inisial MSW laki-laki keterima di Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMK-N) 3 Kota Sukabumi pada tahun 2021 lalu, alhamdulillah masuk siswa penerima manfaat Program Indonesia Pintar (PIP) awalnya saya sangat senang, dengan menerima PIP tersebut. Keharusan serta kewajiban bagi  penerima manfaat PIP untuk membuka buku rekening bank sesuai arahan pihak sekolah, namun betapa terkejutnya keluarga saya ketika anak sepulangnya dari bank tidak membawa buku rekening ataupun buku tabungan,” katanya kepada Demokratis saat ditemui di kediamannya, Rabu (16/8/2023).

Ketika dirinya menanyakan kepada anaknya, katanya buku rekeningnya dipegang oleh guru. Sehingga sebagai orang tua dirinya merasa kesal terhadap anaknya dan melontarkan kata-kata, ”Apa-apa dipegang sama pihak sekolah (guru), kita kan masih punya tunggakan yang harus dibayar ke sekolah seperti pakaian seragam sekolah dan lainnya dengan besaran nilai Rp2 juta.”

Meski demikian dirinya dan keluarga tidak buruk sangka kepada pihak sekolah walaupun buku remening/tabungan PIP ditahan oleh pihak sekolah.

“Setelah buku rekening PIP ditahan oleh pihak sekolah maka manfaat PIP sudah tidak ada lagi, bahkan sampai tidak ada komunikasi ataupun koordinasi terkait PIP,” lanjutnya.

Selain itu, keluarga kembali dikejutkan ketika anaknya mebawa serta memberikan kwitansi yang menyatakan titipan sumbangan sebesar Rp500.000 yang mana uang itu diambil dari uang pencairan PIP anak.

“Begitu juga saat pihak sekolah menekan anak saya terkait tunggakan pembayaran seragam sekolah, bila mana tidak segera dibayar atau dilunasi maka orang tua harus datang ke sekolah. Saya sebagai orang tua siswa sangat menyesalkan kebijakan sekolah yang menahan PIP anak dan juga tidak ada transparansi ketika ada pencairan apalagi besaran uang dari PIP,” tegasnya.

Dengan adanya kejadian ini dirinya sebagai orang tua siswa berharap kepada pemerintah ataupun instansi terkait supaya lebih meningkatkan fungsi pengawasan terhadap sekolah-sekolah yang menerapkan kebijakan di luar aturan.

“Karena saya yakin korbannya bukan saya saja mungkin bisa ratusan penerima manfaat buku rekening PIP-nya ditahan oleh pihak sekolah kebanyakan orang tua siswa tidak protes bukan berarti setuju buku rekening PIP ditahan tetapi tidak tahu harus mengadu ke mana dan paling ditakutkan anaknya nanti akan mendapatkan perlakuan yang kurang baik terutama dari guru-guru apabila ada yang berani melaporkan,” jelasnya.

Sementara di tempat terpisah, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Sekolah SMKN 3 Kota Sukabumi Helda saat ditemui Demokratis di ruangnya, Rabu (16/8/2023), menjelaskan bahwa dirinya sebagai Plt Kepala Sekolah masuk per bulan Juli 2023 dan terkait PIP itu harus menjadi hak mutlak anak/siswa.

“Kemudian digunakan untuk apa yang jelas untuk keperluan dengan pendidikan, itu apa saja di regulasinya pun sudah jelas bisa digunakan untuk apah saja dengan persetujuan orang tua seperti pembelian pakaian seragam, sepatu, tas, sumbangan pendidikan seikhlasnya dari orang tua siswa dan lainya,” lanjutnya.

“Jadi intinya juga uang PIP ketika sudah diterima dari orang tua siswa ingin digunakan untuk apa saja itu hak prerogatif orang tua siswa. Terkait dugaan penahanan buku rekening PIP oleh pihak sekolah dan ketidak transparan, saya akan telusuri dulu karena ini kejadianya tahun 2022 berarti bukan saya kepala sekolahnya. Sejauh ini saya belum bisa memberikan jawaban dalam hal itu, karena memang saya tidak tahu kronologisnya,” tandasnya. (Iwan)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Latest Articles