Jumat, September 20, 2024

Pengadaan Tanah di Kabupaten Bandung Berdasarkan Aturan?

Soreang, Demokratis

Pengadaan tanah yang dikelola Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disperkimtan) Kabupaten Bandung sungguh membingungkan para pencari berita. Informasi yang diterima dari pejabat Disperkimtan pun simpang siur. Padahal Demokratis mengajukan konfirmasi tertulis terkait pengadaan tanah tersebut.

Dikatakan Tatang M bahwa pengadaan tanah untuk Kabupaten Bandung pada tahun 2023 yang dianggarkan melalui APBD sebesar Rp22.228.790.279 yang dialokasikan di antaranya untuk TPA Nagreg seluas 3 hektar yang terdiri dari 8 bidang tanah dengan harga Rp180.000/meter per segi. Total pembelian Rp5.400.000.000.

Menurut Tatang, untuk tanah TPA Nagreg tersebut dilakukan pembayaran sebanyak dua kali. Tahun Anggaran  2022 telah dibayar untuk tanah seluas 9.560 M2. Sisanya seluas 20.440 m2 dibayar pada tahun 2023, dengan harga sama.

Tatang M. Jafung di Dinas Permukiman dan Pengadaan Tanah Kabupaten Bandung. Foto: Demokratis/IS

Selanjutnya Tatang mengatakan, ada pembelian tanah untuk RSUD Tegal Luar dengan luas 10.960 m2 dengan harga Rp1.000.000/m2, dengan total Rp10.960.000.000. Pengadaan tanah untuk RSUD Pacira Ciwidey tukar guling dengan tanah kas desa dengan harga bervariasi dengan total Rp5.000.000.000.

Ketika ditanya harga harga bervariasi itu hitungannya berapa? Tatang tidak bisa menyebutkan. Bahkan Tatang pun seolah-olah menutup-nutupi terkait harga tanah dan luasnya. Tatang tidak menyebutkan lokasi tanah yang ditukargulingkan dengan tanah kas desa tersebut dan berapa luasnya. Tukar guling aset ada aturan yang harus dipenuhi, tidak boleh sembarangan.

Seorang pemerhati sosial di Bandung, Asep, menyebutkan bahwa tukar menukar aset harus sesuai ketentuan. Aset yang akan ditukar minimal sama atau seimbang dengan aset desa yang akan ditukar. Tanah kas desa hanya bisa dipindahtangankan melalui kegiatan tukar menukar atau tukar guling. Apabila terdapat perbedaan nilai, dalam hal ini aset nilainya lebih rendah dari aset desa yang ditukar, maka selisihnya harus ada perhitungan khusus, dan harus disetor ke kas negara atau kas daerah. Dan biasanya tanah yang menjadi tukar guling harus lebih luas. (IS)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Latest Articles