Pakpak Bharat, Demokratis
Setelah melakukan kunjungan lapangan di berbagai kegiatan tahun 2019 banyak pekerjaan yang ditemukan asal jadi bahkan ada di beberapa titik sampai saat ini belum juga diselesaikan oleh pihak rekanan. Untuk itu, Lukman Padang Ketua Komisi II meminta kepada pemerintah untuk mengevaluasi seluruh konsultan perencanaan, dan meminta black list perusahaan yang kerjanya tidak selesai dan tidak berkualitas.
Satu di antaranya proyek box culvert yang bersumber dari APBD Kabupaten Pakpak Bharat Dinas Pekerjaan Umum nomor kontrak 12.002/K.PPK-PUPR/PDTP-P.APBD/XI/2019 di Desa Maholida dengan nilai kontrak Rp 255.000.000 yang seharusnya selesai pada bulan Desember 2019 namun tak kunjung diselesaikan oleh pihak rekanan CV Patriot Abadi hingga pertengahan bulan Februari 2020.
Diduga rekanan tidak mampu menyelesaikan proyek karena medan yang tak dapat dijangkau oleh alat pengangkut untuk mengangkut box culvert yang didatangkan dari luar kota.
“Sudah tiga kali mau dicoba namun tak ada satupun yang berani, dan saya yakin pekerjaan ini tidak akan selesai dalam sepekan ini,” sebut salah seorang warga Desa Maholida melalui telepon selulernya pada Kamis (20/02).
Anehnya lagi saat dikonfirmasi, Heppron Padang yang disebut sebagai pelaksana lapangan tidak tahu menahu tentang pekerjaan tersebut. “Saya tidak pernah dikonfirmasi sebagai pelaksana apalagi mempekerjakan saya di proyek itu,” kata Heppron.
Rudiar Sembiring sebagai PPK yakin pekerjaan itu akan selesai dalam sepekan. “Kita sudah beri perpanjangan waktu, dan apabila tidak diselesaikan dalam waktu yang sudah disepakati kita akan putus kontrak terhadap CV Patriot Abadi sebagai rekanan di proyek itu,” ungkap Sembiring.
Tak berbeda dengan PPK, Plt Kepala Dinas PUPR Kasiman Berutu juga menyampaikan hal yang sama saat dikonfirmasi melalui WA pribadinya, Minggu (23/02). “Pekerjaan box culvert telah diberikan kesempatan kepada pemborongnya untuk melanjutkan kontrak dengan cara addendum. Kita tunggu sampai batas akhir addendum kontrak. Selama masa addendum pemborong sudah kena denda, apabila masa addendum selesai, pekerjaan tidak juga selesai, maka diputus kontrak dan perusahaannya di-black list,” isi pesan WA Kasiman. (Ali Berutu)