Mediasi, penengahan, atau pengantaraan adalah upaya penyelesaian konflik dengan melibatkan pihak ketiga yang netral, yang tidak memiliki kewenangan mengambil keputusan yang membantu pihak-pihak yang bersengketa mencapai penyelesaian (solusi) yang diterima oleh kedua belah pihak.
Mediasi disebut emergent mediation apabila mediatornya merupakan anggota dari sistem sosial pihak-pihak yang bertikai, memiliki hubungan lama dengan pihak-pihak yang bertikai, berkepentingan dengan hasil perundingan, atau ingin memberikan kesan yang baik misalnya sebagai teman yang solider.
Pengertian mediasi menurut Priatna Abdurrasyid yaitu suatu proses damai dimana para pihak yang bersengketa menyerahkan penyelesaiannya kepada seorang mediator (seseorang yang mengatur pertemuan antara 2 pihak atau lebih yang bersengketa) untuk mencapai hasil akhir yang adil, tanpa biaya besar besar tetapi tetap efektif dan diterima sepenuhnya oleh kedua belah pihak yang bersengketa. Pihak ketiga (mediator) berperan sebagai pendamping dan penasihat. Sebagai salah satu mekanisme menyelesaikan sengketa, mediasi digunakan dibanyak masyarakat dan diterapkan kepada berbagai kasus konflik.
Mediasi, sebagaimana digunakan dalam hukum, adalah bentuk alternatif penyelesaian sengketa yang menyelesaikan perselisihan antara dua pihak atau lebih dengan efek konkret. Biasanya, pihak ketiga, mediator, membantu para pihak untuk menegosiasikan penyelesaian. Pihak yang bersengketa dapat menengahi perselisihan dalam berbagai domain, seperti masalah komersial, hukum, diplomatik, tempat kerja, komunitas, dan keluarga.
Istilah mediasi secara luas mengacu pada setiap contoh di mana pihak ketiga membantu orang lain mencapai kesepakatan. Lebih khusus lagi, mediasi memiliki struktur, jadwal, dan dinamika yang tidak dimiliki negosiasi “biasa”. Prosesnya bersifat pribadi dan rahasia, mungkin ditegakkan oleh hukum. Partisipasi biasanya bersifat sukarela. Mediator bertindak sebagai pihak ketiga yang netral dan memfasilitasi daripada mengarahkan proses. Mediasi menjadi solusi yang lebih damai dan diterima secara internasional untuk mengakhiri konflik. Mediasi dapat digunakan untuk menyelesaikan perselisihan sebesar apa pun.
Istilah mediasi, bagaimanapun, karena bahasa serta standar dan peraturan hukum nasional tidak identik dalam konten di semua negara melainkan memiliki konotasi khusus, dan ada beberapa perbedaan antara definisi Anglo-Saxon dan negara lain, terutama negara-negara dengan tradisi hukum perdata.
Mediator menggunakan berbagai teknik untuk membuka, atau meningkatkan, dialog dan empati antara pihak yang bersengketa, yang bertujuan untuk membantu para pihak mencapai kesepakatan. Banyak hal tergantung pada keterampilan dan pelatihan mediator. Ketika praktik ini mendapatkan popularitas, program pelatihan, sertifikasi, dan lisensi mengikuti, yang menghasilkan mediator terlatih dan profesional yang berkomitmen pada disiplin ilmu.
Mediasi adalah proses terstruktur dan interaktif di mana pihak ketiga yang netral membantu pihak-pihak yang bersengketa dalam menyelesaikan konflik melalui penggunaan teknik komunikasi dan negosiasi khusus. Semua peserta mediasi didorong untuk berpartisipasi aktif dalam proses tersebut. Mediasi adalah proses yang “berpusat pada partai” yang berfokus terutama pada kebutuhan, hak, dan kepentingan para pihak. Mediator menggunakan berbagai macam teknik untuk memandu proses ke arah yang konstruktif dan untuk membantu para pihak menemukan solusi optimal mereka. Seorang mediator bersifat fasilitatif karena dia mengelola interaksi antara pihak-pihak dan memfasilitasi komunikasi terbuka. Mediasi juga bersifat evaluatif karena mediator menganalisis masalah dan norma yang relevan (“pengujian realitas”), sambil menahan diri untuk tidak memberikan nasihat preskriptif kepada para pihak (misalnya, “Anda harus melakukan…”).
Mediasi, seperti yang digunakan dalam hukum, adalah bentuk penyelesaian sengketa alternatif yang menyelesaikan perselisihan antara dua pihak atau lebih dengan efek nyata. Biasanya, pihak ketiga, mediator, membantu para pihak untuk merundingkan penyelesaian. Pihak yang berselisih dapat menengahi perselisihan dalam berbagai domain, seperti urusan komersial, hukum, diplomatik, tempat kerja, komunitas, dan keluarga.
Istilah mediasi secara luas mengacu pada setiap contoh di mana pihak ketiga membantu orang lain mencapai kesepakatan. Lebih khusus lagi, mediasi memiliki struktur, jadwal, dan dinamika yang tidak dimiliki oleh negosiasi “biasa”. Prosesnya bersifat pribadi dan rahasia, mungkin ditegakkan oleh hukum. Partisipasi biasanya bersifat sukarela. Mediator bertindak sebagai pihak ketiga yang netral dan memfasilitasi daripada mengarahkan proses. Mediasi menjadi solusi yang lebih damai dan diterima secara internasional untuk mengakhiri konflik. Mediasi dapat digunakan untuk menyelesaikan sengketa sebesar apa pun.
Istilah mediasi, bagaimanapun, karena bahasa serta standar dan peraturan hukum nasional tidak identik dalam konten di semua negara tetapi memiliki konotasi tertentu, dan ada beberapa perbedaan antara definisi Anglo-Saxon dan negara-negara lain, terutama negara-negara dengan status sipil. , tradisi hukum perundang-undangan.
Mediator menggunakan berbagai teknik untuk membuka, atau meningkatkan, dialog dan empati antara pihak yang bersengketa, dengan tujuan membantu para pihak mencapai kesepakatan. Banyak tergantung pada keterampilan dan pelatihan mediator. Seiring dengan semakin populernya praktik tersebut, program pelatihan, sertifikasi, dan lisensi mengikuti, yang menghasilkan mediator terlatih dan profesional yang berkomitmen pada disiplin tersebut.
Aktivitas mediasi muncul di zaman yang sangat kuno. Praktik ini berkembang di Yunani Kuno (yang mengenal mediator non-nikah sebagai proxenetas), kemudian dalam peradaban Romawi. (Hukum Romawi, mulai dari Justinian’s Digest tahun 530-533 M) mengakui mediasi. Bangsa Romawi menyebut mediator dengan berbagai nama, termasuk internuncius, medium, intercessor, philantropus, interpolator, conciliator, interlocutor, interpres, dan akhirnya mediator.
Setelah perang melawan Roma, orang-orang Kush mengirim mediator ke Augustus, yang berada di Samos, dan pada tahun 21/20 SM, sebuah perjanjian damai disimpulkan.
Sekarang mediasi adalah bentuk layanan profesional, dan mediator dilatih secara profesional untuk mediasi.
Di Inggris mediasi telah melihat peningkatan sebagai layanan sejak Undang-Undang Anak dan Keluarga 2014 mewajibkan pemisahan pasangan untuk melalui Pertemuan Informasi dan Penilaian Mediasi (MIAM) sebelum mendengar di Pengadilan.
Biaya
Sementara mediator dapat membebankan biaya yang sebanding dengan pengacara, proses mediasi umumnya membutuhkan waktu jauh lebih sedikit daripada memindahkan kasus melalui jalur hukum standar. Sementara kasus di tangan pengacara atau pengadilan mungkin membutuhkan waktu berbulan-bulan atau bertahun-tahun untuk diselesaikan, mediasi biasanya mencapai penyelesaian dalam hitungan jam. Mengambil lebih sedikit waktu berarti menghabiskan lebih sedikit uang untuk biaya dan biaya per jam.
Kerahasiaan
Meskipun sidang pengadilan bersifat publik, mediasi tetap dirahasiakan. Tidak seorang pun kecuali para pihak yang bersengketa dan mediator atau mediator yang tahu apa yang terjadi. Kerahasiaan dalam mediasi memiliki arti penting sehingga dalam banyak kasus sistem hukum tidak dapat memaksa mediator untuk bersaksi di pengadilan mengenai isi atau kemajuan mediasi. Banyak mediator menghancurkan catatan mereka yang diambil selama mediasi setelah mediasi selesai. Satu-satunya pengecualian untuk kerahasiaan ketat seperti itu biasanya melibatkan pelecehan anak atau tindakan kriminal yang sebenarnya atau terancam.
Menguasai
Mediasi meningkatkan kontrol yang dimiliki para pihak atas resolusi. Dalam kasus pengadilan, para pihak memperoleh resolusi, tetapi kontrol berada di tangan hakim atau juri. Seringkali, hakim atau juri tidak dapat secara hukum memberikan solusi yang muncul dalam mediasi. Dengan demikian, mediasi lebih cenderung menghasilkan hasil yang disepakati bersama bagi para pihak.
Kepatuhan
Karena hasilnya dicapai oleh para pihak yang bekerja sama dan disepakati bersama, kepatuhan terhadap perjanjian yang dimediasi biasanya tinggi. Ini semakin mengurangi biaya, karena para pihak tidak harus mempekerjakan pengacara untuk memaksa kepatuhan terhadap perjanjian. Namun, perjanjian yang dimediasi sepenuhnya dapat ditegakkan di pengadilan.
Kebersamaan
Para pihak dalam mediasi biasanya siap untuk bekerja sama menuju penyelesaian. Dalam kebanyakan keadaan, fakta bahwa para pihak bersedia menengahi berarti bahwa mereka siap untuk “memindahkan” posisi mereka. Para pihak dengan demikian lebih setuju untuk memahami pihak lain dan bekerja pada masalah mendasar untuk perselisihan. Ini memiliki manfaat tambahan karena sering menjaga hubungan yang dimiliki para pihak sebelum perselisihan.
Dukung
Mediator dilatih dalam bekerja dengan situasi sulit. Mediator bertindak sebagai fasilitator netral dan membimbing para pihak melalui proses tersebut. Mediator membantu para pihak berpikir “di luar kotak” untuk kemungkinan solusi atas perselisihan, memperluas jangkauan solusi yang mungkin.
Jenis Mediasi
Ada 3 jenis mediasi menurut filsuf skolastik:
Medium quod
Yaitu sesuatu yang sendiri diketahui dan dalam mengetahui sesuatu itu, sesuatu yang lain yang diketahui. Contoh yang biasa diberikan untuk mediasi ini adalah premis-premis dalam silogisme. Pengetahuan tentang premis-premis membawa kita kepada pengetahuan tentang kesimpulan. Contoh lain: lampu merah lampu lalu lintas berwarna merah harus berhenti harus berhenti, jadi kendaraan harus berhenti.
Medium quo
Yaitu sesuatu yang sendiri tidak disadari tetapi dapat diketahui melalui sesuatu yang lain. Contohnya: lensa kacamata yang kita pakai, kita melihat benda-benda di sekitar kita tetapi kacamata itu sendiri tidak secara langsung kita sadari.
Medium in quo
Sesuatu yang tidak disadari secara langsung dan yang di dalamnya diketahui sesuatu yang lain. Contohnya: kaca spion di mobil, supir mobil melihat kendaran di belakang dan hal-hal lain di sekitarnya dalam kaca spion itu sendiri secara tidak langsung ia sadari.
Dihimpun dari sumber Wikipedia.
Direkomendasikan oleh : Adv. Addy Djulizal Masdar, S.Ag (Advokat, Penulis dan Wartawan)