Sabtu, November 23, 2024
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Galian Tambang Pengusaha Jusman Sipahutar di Sungai Batang Toru Diduga Merusak DAS dan Beroperasi di Luar Titik Koordinat

Tapanuli Selatan, Demokratis

Sejumlah Izin Usaha Pertambangan (IUP) jenis kerikil berpasir alam (sirtu) di lintasan Sungai Batang Toru persis di hilir Jembatan Trikora, Batang Toru, sudah banyak yang habis masa berlakunya. Sementara tambang galian C ribuan meter kubik dibutuhkan oleh PT. NSHE (PLTA) Simarboru, maupun untuk kebutuhan jalan hotmix maupun lapen atau bangunan permukiman.

Namun ada juga oknum pengusaha yang nekat beroperasi walaupun tak punya izin tambang galian C di tengah Sungan Batang Toru, sehingga akibatnya alur sungai berpindah-pindah dan merusak daerah aliran sungai (DAS).

Akibat adanya dugaan kerusakan lingkungan hidup atau DAS Sungai Batang Toru, masyarakat dan Raja Luat Losung Batu yang didampingi oleh sejumlah wartawan membuat laporan masyarakat (dumas) ke Polres Tapanuli Selatan.

“Virgo Siregar dan kawan-kawan telah dipanggil oleh pihak Polres Tapsel untuk dimintai keterangan Selasa, 22 Agustus 2023,” ujar Sarumpaet disaksikan Asalsa Harahap (Raja Luat Losungbatu) dan wartawan media Sigapnews dan Tabloid Mitra Poldasu di ruang tunggu Polres Tapsel.

Sementara Sahrul Kepala Cabang Dinas Wilayah V Dinas Perindustrian, Perdagangan, Energi dan Sumberdaya Mineral menerangkan bahwa tambang izin galian C atas nama Anwar Matondang LK-I Desa Wek I, Kecamatan Batang Toru, Tapsel, sudah habis masa berlakunya. “Sudah berakhir izinnya per 31 Juli 2023 lalu,” ujar Sahrul.

Sebelumnya tambang galian C tersebut sempat dilaporkan oleh masyarakat Napa akibat pembagian hasil galian untuk masyarakat tidak diberikan kepada warga Desa Napa, namun diduga kuat diterima oleh Kades Napa. Sehingga anggota pengusaha PT. DNG sempat dimintai keterangan.

Selain itu, masih ada yang masih aktif Izin Usaha Pertambangan (IUP) jenis kerikil berpasir alami  (sirtu) seperti milik Jusman Sipahutar dengan alamat perusahaan di Jln. Kuali, Kelurahan Aek Muara Pinang, Kecamatan Sibolga Selatan, dengan lokasi tambang galian C di Desa Hapesong Baru, Kecamatan Batang Toru, Kabupaen Tapanuli Selatan dengan Nomor SK & masa berlaku: 540/1637/DISPMPPTSP/5/XI.1.b/XI/2018 07 November 2018 s/d 07 November 2023 (5 tahun) dengan luas areal 7,75 hektar, jenis komoditas kerikil berpasir alami (sirtu), namun ada dugaan kuat sebagian pengambilan sirtu tersebut diambil dari luar titik koordinat.

Regar (67) mengaku tambang galian C (sirtu) dari lokasi izin usaha pertambangan Jusman Sipahutar berakhir pada bulan November 2023 nanti, dengan luas 8 hektar, maka sirtu tersebut telah diambil dan dibawa oleh Virgo Siregar warga Sipenggeng ke PLTA Simarboru dengan truk Cold Diesel.

“Hal itu sesuai dengan penuturan Virgo Siregar kepada Regar soal izin tambang Jusman Sipahutar tersebut berlokasi Sungai Batang Toru Desa Hapesong Baru titik koordinatnya hingga ke (lokasi pengambilan sirtu) yang diangkut Virgo Siregar,” tegas Regar pada sejumlah wartawan di Belas Klaser seberang Sungai Batang Toru.

Sementara itu, IPDA I Sarumpaet Kanit Tipidter Poles Tapsel menegaskan bahwa luas hektar lahan tambang galian C atas nama Jusman Sipahutar sekitar tujuhan hektar. Dan dirinya berharap agar pelaku pengusa tambang sirtu tidak sampai merusak DAS Batang Toru di daerah Sipaintte.

Ari Gulo (49) yang dipercaya oleh petilik Tambang Jusman Sipahutar mengatakan bahwa soal konfirmasi tentang izin usaha pertambangan sirtu, mempersilakan saja ke Sibolga menemui Jusman Sipahutar dan Tambunan.

“Karena kalau di lokasi tambang galian C ini Desa Hapesong Baru (Sipaitte) penanggung jawab atau pemborongnya adalah Pak Tambunan, kalau di seberang sungai adalah Pak Virgo Siregar. Soal papan merek IUP yang ditempel di pohon kuini tersebut itu yang membuat adalah Kantor Perizinan Kabupaten Tapanuli Selatan,” ungkapnya.

Informasi warga dan pengusaha tambang lainnya di Sungai Batang Toru yang dihimpun awak media bahwa titik koordinat galian C Jusman Sipahutar persis di seberang Sungai Batang Toru tersebut adalah bekas tambang galian C yang sudah habis masa berlakunya milik orang lain.

“Sehingga sirtu diambil oleh orang lain (Virgo Siregar), mungkin mengaku-aku lokasi berada di titik koordinat tambang galian C Jusman Sipahutar, agar bisa aman dari konfirmasi awak media/LSM, sementara titik koordinat tidak sampai ke seberang sungai itu,” terang Duha.

Hamid Sulton Hrp dari Aliansi Tim Pers Tabagsel meminta kepada Kadis Lingkungan Hidup dan Kadis Perizinan Tapanuli Selatan mencek ke lokasi tambang galian C milik Jusman Sipahutar, karena diduga kuat alat berat (ekskavator) telah beroperasi di luar titik koordinat dan merusak DAS Sungai Batang Toru. (Darma Bakti Panjaitan/Uba Nauli H)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Latest Articles