Tapanuli Selatan, Demokratis
Surat konfirmasi tertulis dari Aliansi Pers Tabagsel No.45/MP-K/VI/2023 tanggal 12 Juni 2023 tentang dugaan tindak pidana penggelapan uang kompensasi tambang galian C atas nama Anwar Matondang untuk masyarakat Desa Napa, Kecamatan Batang Toru, senilai Rp240.000.000 selama tiga tahun, dan tentang laporan pengaduan masyarakat Desa Napa kepada Kepala Kejaksaan Negeri Tapanuli Selatan tentang pelaksanaan dan/atau penggunaan Dana Desa (DD) dan/atau ADD TA 2019 hingga 2022 yang diduga telah terjadi praktek korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) diduga tidak bisa dijawab oleh Kepala Desa Napa.
“Kepala Desa Napa diduga tak mampu untuk membalas surat dimaksud, ada kemungkinan Kades Napa yang berinisial HSS tidak punya sumber daya manusia (SDM) untuk menjawabnya, sehingga keberatan masyarakat Desa Napa kemungkinan besar ada benarnya,” terang Hamid Sulton Harahap dari Aliansi Pers Tabagsel yang tergabung beberapa media cetak dan online.
Harahap mengatakan bahwa seluruh data yang dikonfirmasikan kepada Kades Napa sesuai dengan fakta yang dibicarakan oleh Ketua BPD dan anggotanya, tokoh masyarakat dan alim ulama Desa Napa tentang uang kompensasi dari tambang gailan C atas nama Anwar Matondang dan kasus dugaan korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) dalam penggunaan Dana Desa.
“Bila dicermati UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa pada pasal 1 banyak dilanggar oleh Kepala Desa Napa, bahwa untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, asal-usul dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan NKRI,” ujar Maraimbang Hasibuan selaku tokoh masyarakat.
Uang kompensasi dari galian C dimaksud seharusnya untuk masyarakat Desa Napa, namun karena tidak sampai kepada masyarakat maka masyarakat melaporkan Hendri Saputra Siregar selaku Kades ke Polres Tapsel dengan kasus penggelapan dengan Surat Tanda Terima Laporan Polisi Nomor : STTLP/B/495/XII/SPKT/POLRES TAPSEL/POLDA SUMUT tertanggal 21 Desember 2022 dan diterima oleh An. Kapolres Tapsel KA. SPKT u.b. KANIT – I AIPTU.POL. ABD. SALAM PARLINDUNGAN HARAHAP dengan kasus tindak pidana penggelapan pasal 372 KUHPidana dengan ancaman hukuman 4 (empat) tahun penjara. Pasal 372 KUHP yang berbunyi: “Barangsiapa dengan sengaja memiliki dengan melawan hak sesuatu barang yang sama sekali atau sebagainya termasuk kepunyaan orang lain dan barang itu ada dalam tangannya bukan karena kejahatan, dihukum karena penggelapan, dengan hukuman penjara selama-lamanya empat tahun.
Setelah dilaporkan, maka dua bulan lagi mau habis izin tambang galian C an. Anwar Matondang bulan Juli 2023, baru uang kompensasi tersebut diserahkan kepada masyarakat. Adapun yang menerima Ketua BPD Desa Napa dari pihak plhak galian C, ada indikasi atas kompromi atau usulan dari Kades Napa kepada pihak tambang galian C.
“Sekitar Rp240 jutaan selama tiga tahun uang kompensasi tambang galian C komoditas kerikil berpasir alami (sirtu) a/n. Anwar Matondang yang berlokasi di Sungai Batang Toru Desa Napa diduga kuat diterima oleh Kepala Desa Napa Hendri Saputra Siregar, yang seharusnya uang kompensasi dari tambang galian C tersebut mengalir kepada masyarakat Desa Napa,” tutur H. Panyahatan Pulungan selaku Ketua BPD Desa Napa kepada sejumlah wartawan di Batang Toru, Minggu lalu.
Lain halnya dengan Rohim Nainggolan (74) warga Desa Telo, Kecmatan Batang Toru, mengatakan bahwa dirinya pernah sebagai pengurus usaha galian C milik Anwar Matondang yang mana izin galian C tersebut Nomor : 540/1376/DIS PM PPTSP/5/XI.1b/VIII/2018 masa berlaku hingga Juli 2023.
“Selama saya sebagai pengurus galian C dimaksud pernah memberikan uang kompensasi galian C kepada Hendri Saputra Siregar selaku Kepala Desa melalui saudara Rambe (20/11/2022) sebesar Rp800.000, kemudian tanggal 15 Desember 2022 sebesar Rp900.000, pemberian uang kompensasi tersebut disaksikan oleh Alam Saleh Siregar,” terang Rohim kepada masyarakat dan disaksikan oleh sejumlah wartawan (7/1/2023).
“Beberapa kali HSS selaku Kades Napa tidak mau menanggapi dan menjawab atau pun komentar baik secara tertulis maupun melalui SMS atau WA atas surat konfirmasi Aliansi Pers Tabagsel, sehingga pers beranggapan isi surat konfirmasi itu benar adanya,” pungkas Sulton. (U. Nauli H)