Subang, Demokratis
Dinas Pemerintahan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Subang, Provinsi Jawa Barat, gelar bimbingan teknis terhadap para Kepala Desa berkenaan penggunaan Dana Desa TA 2020 di ruang rapat Dispemdes Jalan Darmodiharjo No 3, Sukamelang, Jumat lalu.
Kepala Dinas Pemerintahan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (Dispemdes) Kabupaten Subang Drs H Nana Mulyana MSi dalam kata sambutannya saat membuka kegiatan itu meminta kepada seluruh kepala desa untuk transparan dalam penggunaan dana desa.
Transparan yang dimaksud, kata Nana, yaitu dimulai dari perencanaan. Sebab, penggunaan dana desa harus berdasarkan musyawarah dan selain lembaga yang ada di desa dan unsur masyarakat, juga dihadiri oleh Babinsa AD, Babinkabtimas di masing-masing desa.
“Dalam Bintek tersebut saya juga menekankan kepada para kepala desa agar penggunaan dana desa tidak hanya pada program yang bersifat pembangunan fisik saja, melainkan juga peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM), meningkatkan pelayanan publik, kesehatan, pembangunan sarana olahraga, dan menciptakan lapangan kerja,” ujar Nana.
Dijelaskannya, Dana Desa (DD) yang bersumber dari APBN sebesar Rp 215 miliar setiap tahunnya dikucurkan untuk 245 desa se Kabupaten Subang yang tersebar di 30 kecamatan. Adapun dana desa yang paling besar Rp 1,4 miliar dan paling kecil Rp 700 juta.
“Dana desa diberikan dalam tiga termin. Termin pertama pada bulan Febuari ini sebesar 40 persen dan tahap kedua 40 persen, dan untuk termin terakhir diberikan 20 persen,” jelasnya.
Menurutnya, sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan No 205/PMK.07/2019, penyaluran Dana Desa tahun ini berbeda dengan tahun yang lalu, yaitu melalui kas daerah dan sekarang langsung transfer ke rekening desa.
“Intinya penggunaan dana desa harus dapat memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat desa berupa peningkatan kualitas hidup, peningkatan kesejahteraan dan penanggulangan kemiskinan, serta peningkatan pelayanan publik di tingkat desa,” pungkasnya. (Abdulah)