Jumat, November 22, 2024
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Pemprov DKI Setop Operasional Dua Pabrik di Jakut karena Sumbang Polusi Udara

Jakarta, Demokratis

Pemprov DKI Jakarta memberikan sanksi paksaan pemerintah untuk memperbaiki pengelolaan lingkungan yang berpotensi mencemari lingkungan kepada dua perusahaan pergudangan dan penyimpanan (stockpile) batubara yaitu PT Trada Trans Indonesia dan PT Trans Bara Energy.

Saat penjatuhan sanksi administratif ini, Dinas Lingkungan Hidup (LH) DKI Jakarta menyetop sementara operasi kedua pabrik yang berlokasi di Jakarta Utara tersebut.

Kepala Dinas LH DKI Jakarta Asep Kuswanto mengatakan pemberian sanksi tersebut berdasarkan perintah/kewajiban yang tercantum dalam Surat Keputusan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta Nomor e-0054 Tahun 2023 dan Nomor e-0073 Tahun 2023.

“Hasil temuan di lapangan, tim DLH yang terdiri dari Bidang Penaatan dan Penegakan Hukum (PPH), Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup (PPLH), Korwas Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Polda Metro Jaya, mendapati kedua perusahaan itu belum memenuhi aturan pengelolaan lingkungan,” kata Asep dalam keterangannya, Kamis (31/8/2023).

Saat sidak di lapangan, Pemprov DKI menemukan kedua perusahaan tersebut tak menaati sejumlah aturan, yakni belum dipasangnya jaring/net secara menyeluruh di lokasi kegiatan, belum melakukan pengelolaan air limpasan dari stockpile batubara, belum memiliki tempat penyimpanan sementara limbah bahan berbahaya dan beracun (TPS Limbah B3).

Selain itu, ditemukan juga adanya endapan batu bara dan ceceran oli di saluran drainase yang menuju saluran kota dan tak memiliki TPS sampah domestik, serta ditemukan adanya bekas pembakaran sampah, bahkan puntung rokok di lokasi stockpile batu bara.

Asep menegaskan, sanksi administratif yang diberikan telah sejalan dengan peraturan pemerintah pusat.

“Pasal 495 Peraturan Pemerintah RI Nomor 22 Tahun 2021 bahwa kami berhak menghentikan sementara sebagian atau seluruh usaha dan/atau kegiatan jika ditemukan pelanggaran terhadap pengelolaan lingkungan hidup,” ungkap Asep.

Ditegaskan oleh Asep, Pemprov DKI Jakarta tak akan main-main kepada perusahaan dan/atau industri yang berkontribusi kepada pencemaran udara di Jakarta.

“Kami akan tindak semua perusahaan yang tak mau perbaiki pengelolaan lingkungannya. DLH tak segan-segan untuk mencabut izin perusahaan itu,” ujar Asep.

Asep menambahkan, saat ini pihaknya tengah gencar melakukan pemantauan kepada seluruh perusahaan yang berpotensi melanggar dan mengakibatkan pencemaran lingkungan, khususnya pencemaran udara di Jakarta.

“Kami kerahkan semua tim penegak hukum DLH untuk memantau industri,” imbuhnya. (Rio)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Latest Articles