Subang, Demokratis
Berkas pemeriksaan atas tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh tersangka dengan inisial YIA pejabat PT BPR Subang Cabang Binong dalam lanjutan penyidikan sebelumnya yang dilakukan terhadap tersangka RJ dan R dinyatakan sudah lengkap (P21).
Dikutip dari media sosial Instagram Polres Subang, Unit Tipikor Polres Subang serahkan berkas P21 ke Kantor Kejaksaan Negeri Subang berikut tersangka dan barang bukti, Rabu (6/9/2023).
Atas arahan dan petunjuk Kapolres Subang, AKBP Ariek Indra Sentanu, S.H., S.I.K., M.H., giat penyerahan berkas tersebut dilaksanakan oleh Unit Tipikor Polres Subang, Iptu Asep Suhendat, S.H., M.AP dan Tim Penyidik.
“Penanganan kasus tipikor itu merupakan hasil pengembangan dari kasus serupa yang sebelumnya telah ditangani Polres Subang dengan tersangka berinisial RJ dan R,” ujar Kanit Tipikor Iptu Asep Suhendar.
PT BPR Subang sendiri adalah perusahaan daerah milik Pemerintah Kabupaten Subang, Jawa Barat yang bergerak di bidang perbankan dan berada di tengah-tengah masyarakat pedesaan di wilayah Subang.
Sementara kasus BPR Subang itu berkaitan dengan kredit konsumtif sertifikasi pada tahun 2017.
Pada April 2017 PT BPR Subang Cabang Binong telah mengeluarkan dana untuk 18 kredit konsumtif (sertifikasi) dengan total sebesar Rp1.754.000.000. Namun dalam prosesnya para pemohon kredit tidak mengajukan secara langsung ke BPR Cabang Binong, melainkan diajukan melalui koperasi milik R.
Selanjutnya sekitar Agustus 2017 diketahui tidak terdapat angsuran yang masuk dalam rekening yang dijaminkan, sehingga dilakukan pemeriksaan khusus oleh statistik perbankan Indonesia (SPI), dan ditemukan fakta bahwa rekening yang dijaminkan bukanlah rekening penerima dana sertifikasi.
Sertifikasi pendidik yang dijaminkan itu palsu.
Jadi tersangka R membuat duplikasi atau merekayasa jaminan kredit berupa sertifikat pendidik, ijazah-ijazah S1, akta IV serta merekayasa rekening tabungan Bank Jabar (BJB) seolah-olah terdapat transaksi keuangan dana sertifikasi.
Berdasarkan laporan hasil audit BPKP Perwakilan Provinsi Jawa Barat, dalam perkara itu terdapat kerugian keuangan negara sebesar Rp1,5 miliar.
Seperti tertuang hasil pemeriksaan BPKP Perwakilan Provinsi Jawa Barat Nomor : SR-1149 / PW10 / 5.1 / 2021, tanggal 20 Desember 2021 terdapat Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp1.569.547.000,- (satu miliar lima ratus enam puluh sembilan juta lima ratus empat puluh tujuh ribu rupiah). (Abdulah)