Sukabumi, Demokratis
Sekretaris Dearah (Sekda) Kabupaten Sukabumi Iyos Somantri membuka acara Sosialisasi Pengarahan Intensifikasi Pàjak Kendaraan Bermotor (PKB) kepada para Camat se Kabupaten Sukabumi yang dilaksanakn di Aula Pendopo Kabupaten Sukabumi, Selasa (25/02/2020).
Melalui kegitan ini Pemerintah Kabupaten Sukabumi bekerja sama dengan Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah (P3D) Kabupaten Sukabumi 1 (satu) Cibadak/Samsat Cibadak mensosialisasikan pentingnya membayar pajak kendaraan bermotor, baik roda dua maupun roda empat bagi aparatur sipil negara (ASN) di tingkat kecamatan serta masyarakat.
Hadir dalam kesempatan tersebut, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sukabumi Iyos Somatri, Kepala Pusat Pengelolaan Pendapatan Derah (P3D) Kabupaten Sukabumi 1 Yadi Cahyadi, serta para Camat se Kabupaten Sukabumi.
Pada kesempatan tersebut Sekda Kabupaten Sukabumi mengharapkan dengan dilaksanakannya Sosialisasi Pengarahan Intensifikasi Pajak Kendaraaan Bermotor kepada para Camat yang diundang pada acara ini, bisa membawa dan memberi manfaat yang lebih besar, terutama bagi ASN di lingkungan tingkat kecamatan dan masyarakat di wilayah kecamatan maupun di desa- desa.
“Dengan membayar pajak tepat waktu, maka peningkatan penerimaan pajak kendaraan bermotor di Kabupaten Sukabumi dapat memberikan kontribusi terhadap pendapatan daerah untuk meningkatkan pembangunan di berbagai bidang dan sektor,” ungkapnya.
Menurut Sekda, program yang digagas dengan program Tabungan Pajak Kendaraan (TAPAK) yang bekerjasama dengan BPR dan BJB bisa diterima oleh seluruh lapisan masyarakat.
“Maka dengan adanya program TAPAK tersebut pembayaran pajak kendaran baik roda dua dan roda empat bisa dengan càra diangsur (dicicil) atau dengan cara menabung. Sehingga dapat membantu memenuhi target pendapatan pajak Provinsi Jawa Barat serta pendapatan dana bagi hasil (BDH) bagi pemeritah Kabupaten Sukabumi,” katanya.
Di tempat yang sama, Kepala Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Kabupaten Sukabumi 1 Cibadak/Samsat Cibadak Yadi Cahyadi mempaparkan, kegiatan ini dalam rangka intensifikasi pajak provinsi terutama di pajak kendaraan bermotor (PKB). Pendapatan dari PKB ada dana bagi hasil untuk Kota maupun Kabupaten Sukabumi.
“Jika kita lihat proporsinya untuk pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) pendapatan bagi hasil untuk pendapatan asli daerah (PAD) Provinsi Jawa Barat sebesar 70 persen, sedangkan untuk wilayah Kota atau Kabupaten Sukabumi mendapakan 30 persen dari pendapatan hasil PKB dan BBNKB tersebut,” katanya.
Ia juga mengatakan, di akhir tahun 2019 dan di awal tahu 2020 ini PKB kenaikannya begitu sangat signifikan, biasanya tahu-tahun kebelakang kenaikan PKB hanya 15 persen, untuk tahun sekarang pajak PKB kenaikannya menjadi 67 persen di P3D/Samsat Cibadak, dan juga tidak menutup kemungkinan yang termasuk kategori kedaraan tidak melakukan daftar ulang (KTMDU ) di Samsat cibadak ada 37 persen.
“Karena itu PKB suatu perhatian khusus dan dorongan bersama serta inovasi dan kolaborasi antara pemeritah dan tim penggiat PKB, untuk lebih ditingkatkan serta masyarakat dalam kesadaran, edukasi bisa taat pajak PKB, serta dapat pengurangan kendaraan tidak melakukan daftar ulang (KTMDU),” pungkasnya. (Iwan)