Serang, Demokratis
Program Indonesia Pintar (PIP) SMKN 1 Tunjung Teja Kecamatan Tunjung Teja Kabupaten Serang Banten, Tahun Anggaran 2019-2021 diduga kuat tidak tersalurkan ke penerima manfaat.
Dugaan tersebut muncul, ketika pandemi Covid-19, ada pembatasan sosial atau larangan berkerumun. Dan tidak ada proses belajar-mengajar secara tatap muka.
Selain itu, program PIP SMKN 1 Tunjung Teja dinilai kurang transparan terkait alokasi PIP.
Menanggapi dugaan tersebut, LSM LPI TIPIKOR, C.D Hermawan, pihaknya mengaku heran. Pasalnya, kasus seperti dugaan di atas acap kali terjadi di sekolah-sekolah lain. Saat pandemi, banyak sekolah yang mencairkan PIP, namun tidak diberikan kepada siswa penerima manfaat.
“Kalau memang benar adanya, kasus dugaan tersebut terjadi di SMKN 1 Tunjung Teja, kami meminta agar aparat penegak hukum (APH) segera turun tangan, guna melakukan penyelidikan. PIP itu seutuhnya mutlak hak siswa. Jadi bukan soal nilainya, tapi perbuatan melawan hukumnya yang mesti ditindak tegas. Contohnya saja di Kabupaten Pandeglang, ada salah satu oknum kepala sekolah yang melakukan kasus penggelapan PIP, dan kini tengah menjalani proses hukum. Jadi, kami meminta agar APH segera turun tangan,” tegasnya. (Ruslan)