Subang, Demokratis
Unit Tipidter Satreskrim Polres Subang bekuk terduga pelaku pengoplos elpiji berubsidi berinisial ESD (30), warga Kelurahan Karanganyar, Kecamatan Subang, terkait kasus dugaan penyalahgunaan gas bersubsidi.
Kapolres Subang AKBP Ariek Indra Sentanu saat konferensi pers di halaman Mapolres Subang (13/9/2023) menyatakan, pengungkapan pengoplosan gas elpiji dari tabung 3 kg ke tabung 12 kg tersebut, berawal dari laporan masyarakat kepada jajaran Satreskrim Polres Subang.
“Setelah melakukan penyelidikan terhadap aksi pelaku, jajaran Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Subang langsung melakukan penggerebekan di wilayah beroperasinya pengoplosan gas bersubsidi di sekitar Desa Tambakan, Kecamatan Jalancagak, Kabupaten Subang,” ujarnya.
Hasil dari penangkapan pelaku, Satreskrim Polres Subang mengamankan ESD berikut sejumlah barang bukti, di antaranya, 276 buah tabung elpiji 3 kg kosong, mobil pickup, timbangan digital, dan lainnya.
Tersangka melakukan pengoplosan gas eliji dari tabung 3 kg ke tabung 12 kg ini sudah empat bulan lamanya, dengan mendapatkan keuntungan sebesar Rp50 juta,” ungkapnya.
Selanjutnya, atas perbuatannya tersebut, pelaku dijerat Pasal 55 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas sebagaimana telah diubah Pasal 55 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perpu Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-undang dengan penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar. (Abdulah)