Pandan, Demokratis
Bupati Tapanuli Tengah Bakhtiar Ahmad Sibarani pimpin Rapat Koordinasi (Rakor) Pemerintahan Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) yang dilaksanakan di Aula Kantor Bupati Tapanuli Tengah, Jumat (28/02/2020). Pada Rakor Pemerintahan itu dibahas tentang substansi Peraturan Desa (Perdes) tentang Pemberantasan Narkoba yang diterbitkan oleh Kepala Desa di Tapteng.
Bupati Tapanuli Tengah Bakhtiar Ahmad Sibarani menyampaikan bahwa Peraturan Desa (Perdes) itu jangan sampai melanggar aturan, tetapi harus tetap semangat memberantas narkoba.
“Kami sampaikan kepada para Kepala Desa bahwa jika ada pasal-pasal Perdes itu yang salah agar diperbaiki, disempurnakan, jangan sampai keliru dan melanggar aturan tetapi tidak menyurutkan semangat memberantas narkoba,” kata Bupati Tapanuli Tengah Bakhtiar Ahmad Sibarani.
Bupati Tapanuli Tengah menegaskan sanksi sosial yang telah disepakati di desa diteruskan karena sanksi sosial itu hasil kesepakatan bersama. Kita menegakkan kebenaran tanpa melanggar aturan. Tujuan kita memberantas narkoba.
Turut hadir dalam Rakor Pemerintahan itu, Sekretaris Daerah Tapteng Drs Hendri Susanto Lumbantobing MSi, Plt Asisten Pemerintahan dan Kesmas Freddy L Situmeang M Kes, Asisten Administrasi dan Umum Drs Herman Suwito MM, Kepala Bagian Hukum dan Ortala M Ismet SH, Kepala Bagian Pemerintahan, Camat dan para Kepala Desa se Tapteng. (MH)