Minggu, Oktober 20, 2024

Kebakaran Lahan di Desa Sungai Toman, Kades, Kapolsek dan Babinsa Berjibaku Upayakan Pemadaman

Tanjung Jabung Timur, Demokratis

Lahan milik masyarakat RT 08 Dusun Sawit Indah Desa Sungai Toman, Kecamatan Mendahara Ulu, Kabupaten Tanjung Jabung Timur, mengalami kebakaran, Kamis (28/9/2023).

Kepala Desa Sungai Toman Zulkarnain mengatakan, dirinya mendapatkan informasi kebakaran lahan saat usai mengikuti kegiatan Maulid Nabi di seputaran Desa Sungai Toman.

“Seusainya kegiatan Maulid Nabi tepatnya sedang makan mendapatkan laporan melalui via telepon dari ketua RT 08 bahwa ada kebakaran tepatnya di belakang RAM penampungan sawit milik Ipul,” jelasnya.

Menurutnya, pengakuan Ipul lahan tersebut adalah milik Jumrianto yang kebetulan adalah ayah dari istri Ipul atau mertua Ipul.

“Setelah mendapatkan kabar tersebut, saya segera sampaikan ke perangkat desa dan masyarakat agar turut serta membantu memadamkan,” kata Kepala Desa Sungai Toman.

Selain itu, juga disampaikan sampaikan ke pihak Polsek Mendahara Ulu, tak lama kemudian Kapolsek Mendahara Ulu Iptu Rudi Rusadi bersama beberapa personel Polsek pun tiba di lokasi kebakaran, begitu pula dengan Babinsa dan lainnya.

Setibanya di lokasi Kepala Desa bersama Kapolsek dan masyarakat pun berupaya untuk melakukan pemadaman api yang sedang menyala.

Menurut perkirakan lahan yang telah dilalap api seluar 3 hektar dengan kondisinya sebagian telah tertanam kelapa sawit dan sebagian masih lahan semak belukar yang baru saja ditebas atau dibersihkan.

Setelah sore hari api pun mulai padam namun masih belum padam total, karena masih ada asap putih yang terlihat, seperti pantauan awak media di lokasi kejadian.

Hingga berita ini diterbitkan terlihat asap masih ada dan saat ini belum diketahui sumber titik api dan penyebab kebakaran, namun pasti ulah dari manusia baik itu sengaja ataupun tidak sengaja.

Selain itu, tim Polsek masih mencari keterangan-keterangan dari beberapa saksi atau masyarakat sekitar dan pihak Polsek juga menegaskan apabila nantinya ada ditemukan unsur kesengajaan maka akan diproses secara hukum. (Edi H. Sembiring)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Latest Articles