Sukabumi, Demokratis
Pabrik produksi batu hijau yang berlokasi di Kampung Batu Hijau RT-an 01/01 Desa/Kecamatan Cikembar, Kabupaten Sukabumi, terus jadi persoalan warga setempat terkait dugaan pembuangan limbah produksi ke selokan dan sungai mengakibatkan keruh serta dangkal yang begitu tebal yang akhirnya saluran air tersumbat selebihnya masalah bagi lingkungan dan kesehatan.
Mbak Mun (55) salah satu warga Kampung Batu Hijau RT 01/01 Desa/Kecamatan Cikembar menjelaskan, dengan banyaknya pabrik produksi batu hijau khusunya diwilayah ke-RT-an 01, begitu bayak merugikan warga setempat seperti halnya dari dampak pembuangan limbah ke selokan dan sungai mengakibatkan air keruh disertai dangkal yang begitu tebal dapat meyumbat aliran air lebih dari pada itu juga mencemari lingkungan dan buruk bagi kesehatan.
“Bukanya warga mendapat keuntungan melainkan warga setempat dirugikan oleh pabrik-pabrik batu hijau tersebut,” tegasnya kepada Demokratis, Senin (25/9/2023).
Menurut Mbak Mun, begitu juga dengan pabrik produksi batu hijau yang berdampingin dengan rumah pembuangan limbahya langsung ke selokan sampai saat ini pihak perusahaan tidak bertanggung jawab untuk membersihkan malah membiarkanya.
“Diberitahukan kepada pihak pabrik sudah disampaikan, agar segera selokan dibersihkan dan diangkat limbahnya, supaya aliran air berjalan lancar kembali, namun sangat disayangkan sampai saat ini tidak ada tindakan pelaksanaan dari pihak pabrik,” sesalnya.
Lebih jauh ia juga menjelaskan, bila mana musim penghujan datang air keruh bercampur limbah dari selokan masuk ke rumah itu sangat merepotkan dan merugikan dirinya sekeluarga. Selain itu, saat ini musim kemarau debu dari pabrik-pabrik produksi batu hijau dampak pada kesahatan yang sangat luar biasa dari mulai sesak napas sampai iritasi mata, kulit dan lainnya.
“Sementara selama pabrik berdiri sampai sekarang sudah puluhan tahun tidak ada kontribusi kepada warga setempat, baik itu perhatian untuk kesehatan, atau pun kemaslahatan warga, tidak kami pungkiri juga suka ada pembagian uang THR Rp100 ribu dari salah satu pabrik menjelang Idul Fitri doang itu pun tidak setiap tahun kami diberi selebihnya tidak ada,” ucapnya.
Di tempat terpisah, Kasi Trantib Satuan Polisi Pamong Praja Kecamatan Cikembar Andi saat dikonfirmasi di ruang kerjanya terkait pembuangan limbah produksi batu hijau, sementara sejauh ini pihak Kecamatan bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sukabumi sudah turun ke lapangan di bulan September begitu juga pemerintah Kecamatan sedang merintis untuk mengundang para pengusaha batu hijau tersebut.
“Di saat itu turun ke lapangan Muspika Kecamatan terdiri dari Kapolsek dan Danramil, berkaitan adanya permasalahan pembuangan limbah produksi batu hijau ke selokan dan sungai yang mencemari lingkungan menjadi persoalan warga setempat,” katanya.
Menurutnya, bulan depan pihaknya akan mengundang para pengusaha dan juga dari DLH yang mana tugasnya serta kewenanganya DLH berkaitan limbah maupun yang lainnya.
“Upaya pihak kecamatan sudah menegaskan kepada pihak perusahaan agar mematuhi aturan, tidak membuang limbahnya sembarangan apalagi ke selokan dan sungai, namun masih ada saja oknum-oknum pabrik produksi batu hijau membuang limbahnya ke selokan dan sungai. Ke depannya kami bersama DLH serta dinas terkait lainnya akan lebih intens melakukan pengawasan,” tandasnya. (Iwan)